Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukun Cabul Beraksi di Buleleng, Korban Disetuhubi Berkali-kali

Bali Tribune / DUKUN CABUL- I Ketut Tarsa (60) dukun cabul asal Banjar Dinas Selonding Desa Les digiring ek sel tahanan setelah diduga menggagahi korbannya dengan alasan mengobati.

balitribune.co.id | SingarajaSetelah dosen cabul berusaha menggagahi mahasiswinya, kini giliran dukun cabul beraksi di Buleleng. Sang dukun I Ketut Tarsa (60) asal Banjar Dinas Selonding Desa Les Kecamatan Tejakula Buleleng, ini punya alasan sangat sederhana, yakni dapat wangsit. Itu sebabnya, dia berkali-kali menggagahi korbannya.

Modusnya meditasi di tempat sepi lalu kemaluan korban digerayangi kemudian disetubuhi. Kini korban Ni Komang MA (18) trauma berat setelah dinistakan oleh pria berkedok dukun cabul tersebut.

Korban yang dititipkan oleh keluarganya di sebuah panti kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi bersama Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan visum ke RSUD Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan peristiwa itu berawal saat Ketut Tarsa mengaku bisa mengobati korban dengan cara non medis. Hal itu setelah korban mengalami sakit non medis yakni suka dengan laki laki dan selalu membantah omongan orang tua.

"Pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan non medis,"kata AKP Sumarjaya,Sabtu (13/5).

Setelah itu,kepada pelaku, sambung Sumarjaya, korban curhat tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada bulan Desember 2022 di rumah korban yang saat itu umurnya kurang dari 18 tahun.

Pelaku memberi syarat pengobatan dengan cara meditasi dan selama dalam proses meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan wangsit yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban.

”Alasannya untuk melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi. Pada saat itu pelaku memegang vagina korban dengan dalih untuk pengobatan kemudian korban disetubuhi pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan desember tahun 2022,”imbuh Sumarjaya.

Menurut AKP Sumarjaya,,untuk memudahkan proses pengobatan korban atas persetujuan keluarga dititipkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng dan sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban. Di tempat itu pelaku sering menjemput korban dengan berbagai dalih.

“Dua kali pelaku menjemput korban yakni pada Februari dan Mei 2023. Korban dijemput dan diajak kekamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor, Kelurahan Banyuning Buleleng. Kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah, saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban,”ucapnya.

Disebutkan bahwa walupun korban sempat menolak namun pelaku mengancam dengan mengatakan keluarganya akan hancur sehingga korban tidak berani menolak nafsu bejat pelaku.Atas perbuatan itu korban akhirnya mengadu ke pihak panti dan meneruskan laporanya ke Unit PP Sat Reskrim Polres Buleleng.

“Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Banjar Dinsa Selonding Desa Les setelah hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup,”tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

wartawan
CHA
Category

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Tiga Villa di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang menyasar sejumlah villa di kawasan wisata Ubud. Seorang pria berinisial GEDE SPM (52) yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.