Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Bali Clean and Green, PLN Kembangkan Smart Bird

Amin Subekti
Amin Subekti

Kuta, Bali Tribune

 Dalam memenuhi kebutuhan energi listrik dengan memanfaatkan tehnologi informasi dan tehnologi komunikasi dua arah, PT PLN mengembangkan konsep jaringan listrik cerdas dua arah antara konsumen (sisi pelanggan), dan produsen listrik (sisi pembangkit tenaga listrik).

“Bali Eco Smart Grid, merupakan bagian dukungan nyata PT.PLN dalam pemanfaatn energi baru terbarukan (EBT) yang menjurus pada Bali sebagai Kawasan Nasional Energi Bersih (KNEB),” ujar Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Bagian Timur dan Bali, Amin Subekti, di Kuta, Rabu (1/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan diterapkannya Smart Grid, memungkinkan partisipasi dari sumber terbarukan dan pembangkit listrik hybrid ke dalam sistem tenaga listrik. Sehingga diharapkan mampumeningkatkan rasion elektrifikasi dengan memanfaatkan potensi EBT yang ada di Bali, sekaligus untuk menjaga kehandalan pasokan listrik. “Perbedaan mendasar Smart Grid dengan sistem tenaga listrik konvensional hanya ada aliran satu arah dari PLN ke pelanggan, namun dengan digunakannya Smart Grid maka akan terjadi hubungan timbal balik atau dua arah antara PLN dengan konsumen, tentu dengan didukung infrastruktur telekomunikasi,” tandas Amin.

Meski demikian, Amin melanjutkan, dengan adanya Smart Grid, pelanggan dapat melakukan pemantauan secara real time terhadap penggunaan energi listrik mereka. Pemanfaatn tehnologi telekomunikasi yang memungkinkan adanya komunikasi dua arah dalam metering energi listrik dari sisi pelanggan dan jaringan milik PLN. “Pemakaian energi menjadi lebih optimal dan efisien, bahkan tehnologi ini juga membantu meningkatkan pelayanan pada para pelanggan dengan adanya sistem otomatis ynag memungkinkan pemulihan gangguan secara lebih cepat,” sebutnya lagi.

Kendati Smart Grid merupakan terobosan baru yang digagas PLN, bukan berarti peran pelanggan akan terabaikan, justru malah memberikan peluang meningkatkan peran pelanggan PLN yang selama ini menjadi konsumen juga sekaligus menjadi produsen listrik. “Ini berlaku bagi pelanggan PLN yang sudah memasang panel surya di rumah atau bangunan miliknya, dan nantinya mereka akan dipasangi meter listrik sistem ekspor impor,” katanya. Ia berharap dengan adanya sistem dan program ini PLN akan mampu terus meningkatkan pemanfaatan EBT dalam upaya peningkatan rasio kelistrikan.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.