Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Implementasi P5, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN

Bali Tribune / SOSIALISASI - Kepala Corporate University BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana sosialisasikan Program JKN dalam Kegiatan Sosialisasi & Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jaminan Sosial di Badung pada Rabu (17/7).

balitribune.co.id | Denpasar – BPJS Kesehatan turut mendukung perluasan Implementasi Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Muatan Jaminan Sosial Fase E melalui pembelajaran kokurikuler pada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/MA.

Melalui Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Muatan Jaminan Sosial Fase E yang bertajuk “Jaminan Sosial Untuk Masa Depan Yang Lebih Cerah”, guru dan peserta didik diharapkan dapat menerapkan ilmu yang diperoleh tentang jaminan sosial secara maksimal serta dapat diimplementasikan pada dunia kerja dan di kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, Kepala Corporate University BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana sosialisasikan Program JKN dalam Kegiatan Sosialisasi & Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jaminan Sosial di Badung pada Rabu (17/7).

“Sakit itu adalah risiko yg tidak bisa diduga kapan akan datang dan berapa biaya yang diperlukan untuk penanganannya. Oleh karena itu sangat penting bagi seluruh masyarakat untuk menjadi Peserta JKN aktif,” jelas Falah

Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemahaman Guru di Denpasar merupakan salah satu Rencana Aksi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN periode tahun 2024.

“Program JKN adalah bukti nyata kehadiran negara untuk masyarakat di bidang kesehatan. Program JKN memiliki 3 konsep yaitu: Protection, Sharing dan Compliance’” ucap Falah

Falah menyampaikan untuk cakupan peserta JKN per 1 Juli 2024 telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 274 juta penduduk Indonesia.

Falah menambahkan Peserta JKN memiliki hak untuk menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, Mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

“Sejalan dengan hak, Peserta JKN juga memiliki kewajiban yang antara lain: mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data diri  dan anggota keluarganya, menjaga identitas peserta JKN, mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta,” ujar Falah

Pengawas SMA Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ni Luh Gede Suciati, Spd M.Hum mengaku senang telah diundang dan dilibatkan secara langsung pada kegiatan ini.

“Secara pribadi Saya merasa sangat terbantu dengan Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk berobat ke faskes. Bagi saya ini adalah program yang luar biasa,” ujar Suciati.

Suciati menambahkan melalui kegiatan yang berkolaborasi bersama BPJS Kesehatan akan dapat menambah wawasan dari guru-guru yang hadir terkait Program JKN.

“Saya harap seluruh guru yang hadir dan saya sendiri mendapatkan manfaat dari materi yang didapat pada hari ini. Kami dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali siap meneruskan infomasi Program JKN pada impelementasi modul P5,” ungkap Suciati

Diakhir sambutannya, Suciati mengajak seluruh guru yang hadir dapat memanfaatkan pengetahuan baru yang didapat dan semoga kedepannya akan diselenggarakan kegiatan serupa yang mengundang lebih banyak guru lainnya agar pengetahuan seputar Program JKN diketahui secara luas.

wartawan
RG/EK
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.