Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, OJK Bersama Kemendagri Perkuat Peran Bank Pembangunan Daerah

Bali Tribune / FGD - Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah" yang dihadiri oleh beberapa tokoh, antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, di Jakarta, Senin (4/3).

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) bersama-sama berkomitmen untuk memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar dapat lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Mereka melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah" yang dihadiri oleh beberapa tokoh, antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, di Jakarta, Senin (4/3).

Mahendra, dalam FGD tersebut, menyatakan komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investasi dengan pengusaha melalui BPD, sehingga sektor-sektor potensial di daerah dapat berkembang dan mendukung perekonomian regional.

Selanjutnya, Mahendra mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memiliki peran yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

"OJK melakukan dua hal untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD, serta mewajibkan Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja masing-masing," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memperkuat peran BPD. Hal-hal tersebut meliputi dukungan dari pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan agar persyaratan modal inti minimum terpenuhi, penguatan tata kelola terutama dalam struktur dan proses pengelolaan, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, serta peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis untuk memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.

Suhajar, dari Kemendagri, menyatakan dukungan mereka terhadap langkah OJK dalam melakukan penguatan BPD. BPD diharapkan dapat memenuhi kebutuhan permodalan masyarakat dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan dapat mencapai inklusi keuangan yang lebih baik di daerah.

Untuk mewujudkan BPD yang menjadi "regional champion" di daerah masing-masing, Suhajar menekankan pentingnya komitmen bersama dalam peningkatan permodalan BPD. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali di BPD diimbau untuk memenuhi ketentuan peraturan OJK yang mengharuskan BPD milik pemerintah daerah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

Dalam FGD tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara beberapa BPD untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Proses konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat BPD dan meningkatkan kerjasama antar-BPD.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum. POJK ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan bank yang sehat dengan prinsip kehati-hatian dan beretika, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. POJK Tata Kelola ini juga sejalan dengan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Data OJK menunjukkan bahwa aset BPD terus bertumbuh dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap aset perbankan nasional. Pada akhir tahun 2023, terdapat 105 bank umum di Indonesia termasuk 27 BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Namun, masih terdapat 12 BPD yang belum memenuhi persyaratan modal inti minimum, dan dua di antaranya akan melakukan pemenuhan modal secara mandiri. Sementara itu, 10 BPD lainnya akan melakukan proses konsolidasi dalam bentuk KUB.

wartawan
ARW
Category

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.