Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dunia Seni Bali Berduka, Sang Maestro Patih Agung Tutup Usia

drama gong
Bali Tribune/ Prof. Dr. Drs. I Wayan Sugita.

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun 2025, munculnya banyak pemeran Patih Agung muda dalam pagelaran Drama Gong, sosok Prof. Dr. Drs. I Wayan Sugita, M.Si seakan jadi tongkatan. Jejak digitalnya pun terus muncul sebagai pembanding. Namun sayang, sang maestro yang juga Guru Besar Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) keburu berpulang. Kabar ini pun langsung  mengejutkan semua kalangan.

Dari informasinya yang diterima, Kamis (8/1), Prof. Dr. Drs. I Wayan Sugita, M.Si,  menghembuskan nafas terakhir, Rabu (7/1/2026), malam di RSU Wangaya, Denpasar. Almarhum menderita  komplikasi penyakit. Dengan riwayat penyakit jantung dan sempat mengalami stroke pada 2017. Seiring perjuangan untuk meraih gelar profesor, penyakit sempat berhasil mereda. Namun sejak 22 Desember 2025 kondisinya memburuk lagi. 

"Bapak sempat menjalani perawatan intensif akibat infeksi paru-paru dan sempat menunjukkan perkembangan positif setelah dipulangkan ke rumah pada 2 Januari 2026. Rabu sore Bapak drop dan kami bawa ke IGD RSU Wangaya.  Namun Terjadi henti napas dan henti jantung, dan dinyatakan meninggal dunia," ungkap putra almarhum, Tilem Pastika.

Kepergian almarhum meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi insan seni, akademisi, dan masyarakat Bali yang mengenalnya sebagai sosok Patih Agung yang karismatik dan ikonik di panggung drama gong. I Wayan Sugita lahir di Banjar Bukit Batu, Samplangan, Gianyar, 8 Mei 1965. Meski tidak menempuh pendidikan seni secara formal, kecintaan dan ketekunannya terhadap seni pertunjukan membawanya menjadi salah satu figur paling berpengaruh dalam dunia drama gong Bali.

Namanya mulai dikenal luas pada 1984, setelah meraih juara pemeran pria utama terbaik dalam Festival Drama Gong Remaja se-Bali. Pada tahun yang sama, Sugita tampil bersama Sekaa Drama Gong Saraswati mewakili Kabupaten Gianyar di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) dan berhasil meraih Juara II. Tak berhenti sebagai aktor, Sugita kemudian mengumpulkan para pemenang festival dan mendirikan grup Panjamu Asrama, yang menjadi tonggak penting dalam perjalanan profesionalnya. Seiring waktu, ia dikenal luas lewat perannya sebagai Patih Agung, tokoh antagonis yang melekat kuat di hati penikmat drama gong.

Kepergian Prof. I Wayan Sugita menjadi kehilangan besar bagi dunia seni dan pendidikan Hindu di Bali. Dedikasi, keteladanan, serta jejak pengabdiannya akan terus hidup dalam karya dan generasi yang pernah disentuhnya.

wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.