Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duo dari 5 Terdakwa Pencabulan Diganjar 8 Tahun

Dua remaja yang mencabuli anak ABG dalam sidang putusan, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Muhamad Yamin Yanuar alias Amin,(18), dan Komang Yudhi Hendrawan,(19) dua terdakwa dari lima orang yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh majelis hakim diketok palu hukuman 8 tahun penjara. Selain mengganjar dengan pidana penjara, Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan  tiga bulan kurungan. Putusan itu dilayangkan setelah majelis hakim menilai pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang dilakukan terdakwa telah sah. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim Adnya Dewi, di PN Denpasar Senin (13/8). Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir usai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ida Bagus Made Adnyana. Tanggapan yang sama juga disampaikan penuntut umum yakni Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. Apalagi putusan itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang telah disampaikannya dalam sidang sebelumnya. Pada saat tuntutan, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Perkara yang menjerat dua terdakwa ini terjadi pada 6 Februari 2018 di rumah teman kedua terdakwa, saksi Irfan Alex Saputra, di Sesetan, Denpasar Selatan. Selain mereka berdua, ada juga tiga terdakwa lainnya yang turut diproses secara hukum dengan berkas yang dipisah. Kasus ini berawal saat terdakwa satu yakni Amin meminta Bunga datang ke lokasi kejadian sambil membelikan rokok. Permintaan itu disampaikan Amin melalui layanan pesan singkat di Instagram. Korban pun memenuhi permintaan itu sambil mengendari sepeda motor menuju lokasi kejadian. Korban sempat tertahan di lokasi kejadian karena sepeda motornya dipinjam terdakwa Amin yang mengaku pulang sebentar. Sekitar sepuluh menit kemudian, terdakwa Amin datang lagi ke lokasi kejadian. Sayangnya, rencana korban untuk pulang ke rumah kembali terhalang. Saat itu juga korban digagahi kedua terdakwa dan tiga rekannya secara bergantian. Korban sendiri sempat berontak. Hingga menendang kemaluan salah seorang terdakwa. Tapi karena yang dia hadapi lima orang laki-laki, upaya korban mempertahankan diri akhirnya kalah juga. Akibat peristiwa itu, korban menangis dan trauma. Dan, kondisi psikologis korban ini juga yang dijadikan hakim sebagai hal yang memberatkan bagi terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding Karyawan PT Taurus Gemilang

balitribune.co.id | Denpasar - Konsistensi dalam mengampanyekan keselamatan berkendara terus digaungkan oleh Astra Motor Bali. Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan para pekerja di jalan raya, Astra Motor Bali menggelar pelatihan Safety Riding bagi karyawan PT Taurus Gemilang pada Selasa (23/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster: Bali Masuk Era Digital, Turyapada Tower Tuntaskan Masalah Blank Spot

balitribune.co.id | Singaraja – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan operasional penuh Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Buleleng, Sabtu (27/12). Peresmian itu menandai berakhirnya ketergantungan masyarakat terhadap parabola di sebagian besar wilayah Bali. Peresmian ditandai dengan bergabungnya Metro TV sebagai pemegang Multiplexing (MUX) terakhir yang mengudara dari Turyapada Tower.

Baca Selengkapnya icon click

Eksplorasi Gaya Klasik Modern, New Honda Stylo Y2K Ultra Retro Hadir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025, Astra Motor Bali menghadirkan pilihan terbaru bagi pecinta sepeda motor bergaya klasik modern melalui peluncuran New Variant Modifikasi Stylo Y2K Edisi Ultra Retro. Edisi ini hadir sebagai jawaban atas tren retro yang kembali digemari, khususnya di kalangan konsumen yang ingin tampil unik dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HS Donasikan Keuntungan Konser Slank Bali untuk Sumatra

balitribune.co.id | Denpasar - Konser Slank bertajuk “Hey 42th Slank, HS Berani Kita Beda Peduli Sumatra” digelar di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Sabtu (27/12/2025). Seluruh keuntungan dari konser ini akan disumbangkan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.