Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Oknum PNS Terancam 20 Tahun Bui

Bali Tribune/ Terdakwa I Nengah Muliartawan didampingi Penasehat Hukumnya saat menjalni persidang di PN Bangli, Senin (30/9)
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang  perdana kasus narkorba dengan terdakwa I Nengah Muliartawan  alias Sangut  (39) yang berstatus PNS digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (30/9) kemarin.
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh  ketua majelis hakim  Anak Agung Putra Wiratjaya. 
 
Dalam surat dakwaannya  JPU menjerat terdakwa yang berstatus  sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangli dengan pasal berlapis. Terdakwa  yang didampingi Penasehat Hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan terancam hukuman 20 tahun penjara .
 
Dalam dakwaan primer JPU Gadis Ariza  bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1.
 
Sementara dalam dakwaan subsidair  JPU mengatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
 
Sebut JPU perbuatan terdakwa lakukan yakni awalnya  Senin (22/7) terdakwa menghubungi Agustian (DPO) via hand phone dengan tujuan membeli dua paket sabu seharga Rp1,6 juta.
 
 Kemudian setelah Agustina menginformasikan ketersedian sabu tersebut, maka terdakwa melakukan transfer lewat bank.
 
Setelah proses pembayaran, Agustina menyuruh terdawa untuk mengambil 2 paket narkotika jenis sabu di daerah Tukad Badung, Denpasar. 
 
Ketika terdakwa  mau balik, saat melintas di ruas Jalan Bangli- Gianyar tepatnya di depan Warung Ayu Rent Car  di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli  terdakwa  diberhentikan oleh petugas kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang  bukti  berupa plastik  klip bening  berisi sabu  dengan  berat 104 gram dan 1.06 gram. Barang terlarang itu disembunyikan  di dalam tali helm. 
 
Dari hasil intograsi selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bangli tempat terdakwa bekerja. Dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan elektrik, 1 buah bong, gunting dan korek api.
 
Dalam dakwaan  disebutkan pula kalau terdakwa membeli sabu dengan tujuan untuk dijual kepada bebearpa orang  yang kini masuk DPO.”Terdakwa mengaku sebelumnya telah membeli sabu dari Agustina sebanyak 10 kali dan juga pernah menjual kepada beberapa orang,” ujar Gadis Ariza.
 
Menurut JPU perbuatan terdawa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1),subsidair  pasal 112 ayat (1) UURI No35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyampikan eksepsi atau keberatan  atas dakwan JPU. Namun setelah melakukan kordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.(u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program TP PKK Provinsi Bali melalui kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja d an Berbagi ke-3 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja Payangan

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestarikan Tradisi, WHDI Edukasi Pakem Banten Otonan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Denpasar secara berkelanjutan menggelar pelatihan pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu. Kali ini, pelatihan menyasar ibu-ibu PKK di Balai Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Sabtu (9/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jemaah Haji Denpasar Bertolak ke Surabaya, Tertua Usia 83 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas secara resmi rombongan calon jemaah haji asal Kota Denpasar Tahun 1447 Hijriah di Terminal Ubung, Jumat (8/5/2026) sore. Sebanyak 261 jemaah bertolak menuju Embarkasi Sukolilo, Surabaya, sebelum terbang ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemuda Jembrana Maju Seleksi Paskibraka Nasional

balitribune.co.id I Negara - Kabupaten Jembrana kembali mencatatkan prestasi gemilang. Salah seorang anak muda Jembrana, Kadek Pandu Ari Capriano berhasil lolos untuk mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskribraka) Nasional/Pasnas. Pemuda asal Melaya ini kini telah dinyatakan lolos sebagai salah satu kandidat dari tiga peserta seleksi Paskibraka Nasional asal Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

50 Bhikkhu Internasional Mulai Thudong dari Buleleng Menuju Borobudur

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 50 bhikkhu atau bhante dari berbagai negara memulai perjalanan spiritual Indonesia Walk for Peace 2026 atau thudong dari kawasan Vihara Brahmavihara Arama, Banjar, Buleleng, Sabtu (9/5/2026) pagi. Perjalanan sejauh kurang lebih 666 kilometer ini dilakukan menuju Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, dalam rangka mengikuti perayaan Waisak 2570 Buddhist Era.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.