Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edukasi dan Pelindungan Konsumen, OJK Lakukan Penguatan Literasi

Bali Tribune / NGORTE - Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu bersama Direktur Pengawasan LJK OJK KR 8 Bali dan Nusa Tenggara, Ananda R. Mooydalam acara "Ngorte" bareng media, Selasa (24/10) di kantor OJK setempat.

balitribune.co.id | DenpasarDalam rangka memperkecil gap tingkat literasi dan inklusi di Bali, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus melakukan bauran strategi yang dilaksanakan antara lain melalui edukasi keuangan secara tatap muka, edukasi keuangan secara online, aliansi strategis, dan juga melalui edukasi keuangan secara tematik.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperluas program literasi dan edukasi keuangan dengan pelaksanaan kegiatan online maupun offline. Tujuannya adalah untuk mencapai lebih banyak lapisan masyarakat. OJK terus mempercepat partisipasi semua pihak terkait, terutama Pelaku Usaha Jasa Keuangan, guna meningkatkan cakupan Bulan Inklusi Keuangan yang diadakan setiap bulan Oktober," ujar Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu dalam acara "Ngorte" bareng media, Selasa (24/10) di kantor OJK setempat.

Selama 2023 hingga September, OJK Bali telah melaksanakan 300 kegiatan edukasi keuangan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali yang telah menjangkau lebih dari 50 ribu orang, dan juga edukasi melalui sosial media yang menjangkau lebih dari 151 ribu orang selama tahun 2023 hingga bulan September.  

Adapun 300 kegiatan tersebut dibagi menjadi 9 jenis kegiatan dengan rincian, 3 kegiatan yang melibatkan Agen Edukasi dan Inklusi Keuangan (ADIK) OJK, 25 kegiatan edukasi kepada pelajar/mahasiswa yang berkunjung ke kantor OJK Bali, 3 kegiatan Ngobrol Ringan dan Santai tentang Edukasi (NGORTE), 7 kegiatan edukasi dalam OJK Ngiring ke Banjar, 9 kegiatan Si Mobil Edukasi Keuangan Go Edukasi Keliling (Si GEDE), 69 kegiatan edukasi bekerjasama dengan stakeholders, 6 kegiatan talkshow mengenai perencanaan keuangan serta waspada investasi ilegal, dan 7 kegiatan program edukasi keuangan 1 km care.

"Selain pelaksanaan kegiatan dimaksud, OJK Bali juga telah bekerja sama dengan Universitas Udayana untuk melaksanakan Program KKN Literasi dan Inklusi Keuangan (LIK) Tahun 2023 dengan total jumlah peserta KKN yang ikut terlibat sebanyak 153 orang mahasiswa. Pada rangkaian kegiatan KKN LIK tersebut telah dilaksanakan 171 kegiatan edukasi," ujar Puji Rahayu didampingi Direktur Pengawasan LJK OJK KR 8 Bali dan Nusa Tenggara, Ananda R. Mooy.

Lantas diuraikan, Selama tahun 2023 hingga bulan September, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara telah melakukan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) baik secara online maupun walk in sebanyak 5.682 orang.

Sementara itu, sejak awal Januari hingga 30 September 2023, OJK di Bali telah menerima 306 pengaduan dengan 30 diantaranya merupakan sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 201 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 105 merupakan pengaduan sektor IKNB.

"Status pengaduan yang masuk di periode tersebut saat ini adalah sebanyak 252 pengaduan telah selesai (ditutup), 20 pengaduan menunggu tanggapan konsumen, dan 34 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)," ungkapnya.

Lantas, selama 2023 hingga bulan September, TPAKD di Provinsi Bali telah menyelenggarakan 40 kegiatan Asistensi dan Pendampingan Program TPAKD dan 8 Workshop serta Business Matching UMKM. Sedangkan pada 2023 ini OJK telah meluncurkan Program Generic Model (GM) Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI). GM EKI adalah Program Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan yang bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan/penggunaan produk dan layanan keuangan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Sehubungan dengan program tersebut, di Provinsi Bali dilakukan implementasi GM EKI di Desa Wisata Bengkala, Kabupaten Buleleng.

"Demi mewujudkan UMKM sebagai pendorong peningkatan perekonomian Provinsi Bali, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menginisiasi Program UMKM Bali Nadi Jayanti yang dikemas dalam bentuk capacity building untuk UMKM secara reguler dengan kurikulum terstruktur," tuturnya.

Menurutnya, program ini sejalan dengan program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tujuannya adalah mencapai UMKM tangguh dan konsumen yang cerdas. Pada 26 September 2023 OJK KR 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali menyelenggarakan kegiatan UMKM Bali Nadi Jayanti berupa sosialisasi pembiayaan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM). Kegiatan dihadiri oleh pelaku UMKM yang berasal dari industri makanan dan minuman, obat herbal, kerajinan tangan, furniture dan fashion.

Untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama bulan Oktober 2023 yang rutin diselenggarakan setiap tahun sejak tahun 2016, OJK akan menyelenggarakan lebih dari 130 program penguatan Literasi dan Inklusi keuangan di seluruh Indonesia. Tema kegiatan BIK tahun 2023 adalah “Akses Keuangan Merata, Masyarakat Sejahtera”.
Sementara itu, di Provinsi Bali sendiri, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan berbagai kegiatan antara lain Pendampingan Masyarakat Difabel – Pembuatan Kain Tenun Bengkala, LMSKU OJK Championship, Sosialisasi Akses Keuangan kepada UMKM bersama TPAKD Provinsi Bali dan PT PNM, Quis Bali TV, dan Pameran UMKM di Kabupaten Tabanan.

"Ke depan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi SJK dalam perekonomian nasional, OJK mempererat koordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil," tutupnya.

wartawan
ARW
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.