Efektif Turunkan Angka Covid, Operasi Yustisi Prokes Diintensifkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 17 September 2020 19:17
Khairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune / Opgab Operasi Yustisi Prokes untuk penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) berhasil menjaring puluhan pelanggar.
balitribune.co.id | Singaraja - Sejak operasi yustisi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) sesuai Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perbup No. 41 tahun 2020 dilakukan, terjadi penurunan angka Covid-19 cukup efektif. Selama 4 hari belakangan angka terkonfirmasi positif di Buleleng mengalami penurunan. Rencananya, operasi yustisi akan diintensifkan hingga ke desa-desa.
Turunnya angka Covid-19 terungkap saat apel konsolidasi Tim Yustisi Penegakan Prokes di Buleleng, bertempat di Lapangan Mapolres Buleleng,Kamis (17/9).
 
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya, selaku pimpinan apel bersama dengan Forkompimda Buleleng. Hadir juga personil dari  Kodim 1609/Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub Buleleng,Satgas Amanusa dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Buleleng.
 
Agus Suradnyana mengatakan, selama ini operasi gabungan (opgab) masih terlihat di permukaan saja. Sementara di desa-desa, belum dilakukan secara intens. Tim Yustisi yang terdiri dari berbagai elemen termasuk TNI dan Polri agar lebih menggiatkan operasi gabungan di desa-desa. Kebijakan berkegiatan utamanya melibatkan kerumunan juga sudah jelas untuk bisa dikurangi.
Seperti kegiatan sabung ayam (tajen) pemicu kerumunan agar menjadi perhatian, karena jelas-jelas telah melanggar hukum.
Agus mengungkap rencana membuat payung hukum terhadap pelangaran prokes dan ada wacana akan dibuat Perda. 
 
"Penindakan dikedepankan Satpol PP yang dibackup Polisi, TNI dan Dishub," ujar Suradnyana.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, tujuan utama dari operasi yustisi ini bukan denda. Namun untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan menerapkan prokes. 
Untuk itu, jika ada warga yang melakukan kegiatan berkerumun dan tidak mengikuti aturan prokes akan dilakukan tindakan persuasif dan humanis. Sedangkan untuk kegiatan tajen, katanya, tetap akan ditindak dengan tegas.
 
"Kami akan lebih maksimalkan sampai ke desa. Namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis," tandas AKBP Sinar Subawa.
 
Usai kegiatan apel konsolidasi, tim yustisi bergerak menuju Kecamatan Sawan, Kubutambahan, Sukasada dan Buleleng dengan lokasi di 20 titik. Hasilnya, sebayak 55 orang terjaring. Uang denda sebagai konsekwensi sanksi, disetorkan kepada kas daerah. Selain itu, ada 48 orang diberikan teguran secara lisan.