balitribune.co.id | Gianyar - Efisiensi di segala bidang kini menjadi jalan satu-satu yang dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Tak terkecuali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gianyar, yang mulai ganti kertas dalan penerbitan produk layananya. Selain KTP dan KIA, KK dan akta kini hanya menggunakan kertas A4 80 gram.
Ni Ketut Sutriani (28), warga Banjar Delod Blumbang, Desa Kenderan, terlihat sedikit kecewa setelah keluar dari Kantor Disdukcapil Gianyar, Kamis (01/10). Setelah mengikuti antrean, permohonan perubahan kartu keluarga (KK) yang telah selesai diurusnya ternyata yang diterimanya hanya selembar kertas putih mirip fotocopy. Padahal sebelumnya, kartu keluarga dicetak dari kertas khusus berwarna biru. Setelah ditanyakan ke petugas, sejak beberapa minggu ini, semua produk layanan Dukcapil, kecuali KTP dan KIA memang sudah diganti dengan kertas biasa. “Awalnya saya tidak yakin, karena penjelasan petugas begitu ya gimana. Takutnya, saat saya gunakan di tempat lain, malah keasliannya disangsikan,” ujarnya.
Secara terpisah, Sekdis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar, Wayan Ardana membenarkan pergantian kertas tersebut. Masyarakat pun diminta agar tidak ragu dengan akta yang dicetak memakai kertas A4, asalkan akta itu memang diterima dari Disdukcapil. Disebutkan, akta kertas putih tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Sesuai arahan Dirjen, kata dia, per Juli 2020 semua Disdukcapil dilarang menggunakan blanko dan harus diganti menggunakan kertas HVS A4. "Kami merunut Permendagri no 109 tahun 2019. Pencetakan dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA semuanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Ini adalah bagian dari efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam administrasi kependudukan," jelasnya singkat.