Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Efisiensi, Produk Layanan Dukcapil pun Ganti Kertas

Bali Tribune / Selain KTP dan KIA, KK dan akta produk Dinas Dukcapil Gianyar kini gunakan kertas HVA A4.

balitribune.co.id | Gianyar - Efisiensi di segala bidang kini menjadi jalan satu-satu yang dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Tak terkecuali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gianyar,  yang mulai ganti kertas dalan penerbitan produk layananya. Selain KTP dan KIA, KK dan akta kini  hanya  menggunakan kertas A4 80 gram.

Ni Ketut Sutriani (28), warga Banjar Delod Blumbang, Desa Kenderan, terlihat sedikit kecewa setelah keluar dari Kantor Disdukcapil Gianyar, Kamis (01/10). Setelah mengikuti antrean, permohonan perubahan kartu keluarga (KK) yang telah selesai diurusnya ternyata yang diterimanya hanya selembar kertas putih mirip fotocopy.  Padahal sebelumnya, kartu keluarga dicetak dari kertas khusus berwarna biru. Setelah ditanyakan ke petugas, sejak beberapa minggu ini, semua produk layanan Dukcapil, kecuali KTP dan KIA memang sudah diganti dengan kertas biasa. “Awalnya saya tidak yakin, karena penjelasan petugas begitu ya gimana. Takutnya, saat saya gunakan di tempat lain, malah keasliannya disangsikan,” ujarnya.

Secara terpisah, Sekdis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar, Wayan Ardana membenarkan pergantian kertas tersebut. Masyarakat pun diminta  agar tidak  ragu dengan akta yang dicetak memakai kertas A4, asalkan akta itu memang diterima dari Disdukcapil. Disebutkan, akta kertas putih  tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Sesuai arahan Dirjen, kata dia, per Juli 2020 semua Disdukcapil dilarang menggunakan blanko dan harus diganti menggunakan kertas HVS A4.  "Kami merunut Permendagri no 109 tahun 2019. Pencetakan dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA semuanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Ini adalah bagian dari efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam administrasi kependudukan," jelasnya singkat.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.