balitribune.co.id | Denpasar - Tersangka kasus dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah di Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53), meregang nyawa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (8/31). Mantan kepala BPN (Badan Pertahanan Negera) Kota Denpasar (2007-2011), diduga tewas bunuh diri seusai diperiksa penyidik Kejati Bali.
"Dia minta izin ke toilet dan disana bunuh diri tadi kami sudah dapat konfirmasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan meninggal," kata Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono kepada awak media.
Asep Maryono menceritakan, awalnya Tri Nugraha didampingi penasehat hukumnya mendatangi ke Kejati Bali pada pukul 10.00 WITA untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di lantai II, Tri Nugraha dan penasehat hukumnya diminta untuk menyimpan barang-barang bawaannya ke loker yang disediakan pihak Kejaksaan.
"Dia datang ke kantor jam 10.00 WITA. Prosedur sudah kami lakukan, semua barang-barang tamu harus di taruh d loker.
Dan kunci loker itu dibawa oleh yang bersangkutan. Termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker," ujarnya.
Di tengah pemeriksaan, sekitar Pukul. 12.00 WITA, Tri Nugraha minta izin untuk makan siang sekaligus sholat di luar kantor Kejati Bali. Karena tidak juga kembali, pihak kejaksaan terpaksa melakukan penjemputan. "Kami akhirnya lakukan pelacakan, dapatlah yang bersangkutan di Jalan Gunung Talang. Kemudian tim penyidik kesana bersama kasi intel dan kasipidsus, lalu yng bersangkutan dibawa ke kantor. karena kuncinya masih dipegang, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, masih kata Asep Maryono, penyidik lalu mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Tri yang juga sempat menjabat sebagai Kepala BPN Badung (2011-2013). Tri Nugraha lalu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Mulai swab test hingga pemeriksaan dokter dari RS Bali Mandara yang menyatakan Tri sehat dan bisa ditahan. Ketika hendak digiring ke mobil tahanan, Tri Nugraha tiba-tiba ke toilet tapi tetap di kawal oleh petugas. Pada saat itulah Tri Nugraha diduga memilih mengakhiri hidupnya dengan menembak dada kirinya.
"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu masih diduga. Senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Kejadian hampir jam 7 malam lebih. Ada petugas jaga, ada polisi juga 2 org. Dia menembak bagian dadanya. dia didalam toilet, kita tidak tahu, dia mau ke toilet. Itu satu kali tembakan saja. Baru setelah terdengar letusan baru kami buka. Toilet tidak terkunci," ujarnya.
Lalu, Sekitar pukul 20.00 Wita, jenazah Tri dengan darah yang masih segar digotong dua petugas menuju mobil tahanan dan dilarikan ke RS Bross, Renon, Denpasar. Tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya tersangka kasus kami tutup, menyangkut barang bukti ada aturan-aturan nanti yang akan kami tndak lanjuti. Yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," Katanya.
Seperti diketahui, pihak Kejati Bali menerbitkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Idianto dengan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Kasus yang menjerat Tri Nugraha ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan sekitar tahun 2017 lalu.
Ditengah proses penyelidikan, pihak Kejaksaan sudah mengamankan sejumlah harta benda milik Tri Nugraha. Mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, sejumlah bidang tanah dan bangunnya.