Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Kepala BPN Denpasar dan Badung Tewas Bunuh Diri di Kejati Bali

Bali Tribune / Ilustrasi - ist.

balitribune.co.id | Denpasar - Tersangka kasus dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah di Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53), meregang nyawa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (8/31). Mantan kepala BPN (Badan Pertahanan Negera) Kota Denpasar (2007-2011), diduga tewas bunuh diri seusai diperiksa penyidik Kejati Bali.

"Dia minta izin ke toilet dan disana bunuh diri tadi kami sudah dapat konfirmasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan meninggal," kata Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono kepada awak media. 

Asep Maryono menceritakan, awalnya Tri Nugraha didampingi penasehat hukumnya mendatangi ke Kejati Bali pada pukul 10.00 WITA untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di lantai II, Tri Nugraha dan penasehat hukumnya diminta untuk menyimpan barang-barang bawaannya ke loker yang disediakan pihak Kejaksaan.

"Dia datang ke kantor jam 10.00 WITA. Prosedur sudah kami lakukan, semua barang-barang tamu harus di taruh d loker.
Dan kunci loker itu dibawa oleh yang bersangkutan. Termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker," ujarnya.

Di tengah pemeriksaan, sekitar Pukul. 12.00 WITA, Tri Nugraha minta izin untuk makan siang sekaligus sholat di luar kantor Kejati Bali. Karena tidak juga kembali, pihak kejaksaan terpaksa melakukan penjemputan.  "Kami akhirnya lakukan pelacakan, dapatlah yang bersangkutan di Jalan Gunung Talang. Kemudian tim penyidik kesana bersama kasi intel dan kasipidsus, lalu yng bersangkutan dibawa ke kantor. karena kuncinya masih dipegang, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, masih kata Asep Maryono, penyidik lalu mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Tri yang juga sempat menjabat sebagai Kepala BPN Badung (2011-2013). Tri Nugraha lalu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Mulai swab test hingga pemeriksaan dokter dari RS Bali Mandara yang menyatakan Tri sehat dan bisa ditahan. Ketika hendak digiring ke mobil tahanan, Tri Nugraha tiba-tiba ke toilet tapi tetap di kawal oleh petugas. Pada saat itulah Tri Nugraha diduga memilih mengakhiri hidupnya dengan menembak dada kirinya. 

"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu masih diduga. Senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Kejadian hampir jam 7 malam lebih. Ada petugas jaga, ada polisi juga 2 org. Dia menembak bagian dadanya. dia didalam toilet, kita tidak tahu, dia mau ke toilet. Itu satu kali tembakan saja. Baru setelah terdengar letusan baru kami buka. Toilet tidak terkunci," ujarnya.

Lalu, Sekitar pukul 20.00 Wita, jenazah Tri dengan darah yang masih segar digotong dua petugas menuju mobil tahanan dan dilarikan ke RS Bross, Renon, Denpasar. Tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya tersangka kasus kami tutup, menyangkut barang bukti ada aturan-aturan nanti yang akan kami tndak lanjuti. Yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," Katanya.

Seperti diketahui, pihak Kejati Bali menerbitkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani langsung oleh  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Idianto dengan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Kasus yang menjerat Tri Nugraha ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan sekitar tahun 2017 lalu.

Ditengah proses penyelidikan, pihak Kejaksaan sudah mengamankan sejumlah harta benda milik Tri Nugraha. Mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, sejumlah bidang tanah dan bangunnya.

wartawan
Valdi
Category

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang Baru BI

balitribune.co.id I Denpasar -  Layanan penukaran uang pecahan kecil yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H terus diburu masyarakat. Pada Rabu (3/3/2026), layanan ritel BI yang digelar di Masjid Baitul Mukminin BKDI Bali, kawasan Panjer, Denpasar, tampak dipadati warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan Lebaran da

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.