Eks Pengungsi Transmigran Timtim Terima Sertifikat Pekarangan Setelah Dijamin Sertifikat Lahan Garapan Menyusul | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 26 Juni 2024
Diposting : 12 June 2024 00:33
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / KESEPAKATAN - Pertemuan GTRA Kabupaten Buleleng pada Kamis 7 Juni 2024 lalu tercapai kesepahaman bersama pemohon eks pengungsi transmigran Timtim soal penerbitan sertifikat lahan pekarangan.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat diwarnai ketegangan antar masyarakat eks pengungsi transmigran Timor Timur (Timtim) di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Gerokgak Buleleng, soal opsi penerbitan sertifikat pekarangan, berangsur-angsur pulih. Pasalnya, opsi penerbitan sertifikat pekarangan diterima semua warga setelah mendapat jaminan sertifkat lahan garapan akan diterbitkan menyusul.

Melalui pertemuan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng yang digelar bersama sejumlah Pejabat Daerah Buleleng, Kamis 7 Juni 2024 lalu tercapai kesepahaman bersama pemohon eks pengungsi transmigran Timtim yang dituangkan dalam nota kesepahaman.

Menariknya, dalam nota kesepahaman tersebut Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana tercatat membubuhkan tandatangan bersama Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwa Sutadi bersama Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, Kepala Kantor BPN Buleleng Agus Apriawan serta Koordinator Konsorsium Pembaruan Agrari (KPA) Wilayah Bali Ni Made Indrawati.

Sedangkan pejabat pemerintahan setingkat provinsi tercatat Kepala Kantor Wilayah BPN Bali Ir Andry Novijandri. Sementara utusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN diwakili Direktur Landereform Rudi Rubijaya.

Dalam nota kesepahaman tersebut tertuang 8 poin yang membuat lunak warga eks pengungsi transmigran Timtim. Diantaranya tanah yang dilepaskan untuk kawasan pemukiman sudah dilepaskan berdasarkan ketetapan SK No: 1338/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022, seluas 79.842 m2. Sedangkan lahan yang dimanfaatkan untuk pertanian sebagai sumber penghidupan belum dilepaskan dari kawasan hutan.

Menurut Ketua Tim Kerja Pengungsi eks Timtim Nengah Kisid pihaknya menerima opsi sertifikat lahan terlebih dahulu disebabkan telah ada penyelesian solutif yakni sertifikat lahan garapan diterbitkan menyusul.

“Dalam nota kesepahaman yang berisi 8 poin di sana tercantum jaminan lahan garapan akan terus berproses,” kata Kisid, Selasa 11 Juni 2024.

Ia mengatakan, GTRA akan tetap menindaklanjuti permohonan pelepasan kawasan hutan bagi tanah pertanian untuk segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agrari (TORA) dan dilakukan redistribusi tanah kepada petani eks Timtim.

“Permohonan pelepasan kawasan hutan dan redistribusi tanah pertanian akan diupayakan sesegera mungkin melalui anggaran tahun 2024. Paling tidak bulan Agustus 2024 sudah tuntas semua,” ucapnya.

Untuk tahap awal, sebanyak 94 warga eks pengungsi Timtim akan terlebih dahulu menerima sertifikat yang rencananya akan diserahkan Presiden Joko Widodo pada acara Pesta Kesenian Bali (PKB) mendatang. Sementara sisanya masih dilakukan pencocokan data karena terdapat dua pemohon dalam satu lahan.

“Masing-masing akan memperoleh 4 are/KK dengan total luas 7,98 hektar. Sedangkan lahan garapan kurang lebih seluas 128 hektar,” ujarnya.

Sementara Ni Made Indrawati dari KPA Wilayah Bali membenarkan telah tercapai kesepahaman untuk terlebih dahulu menyelesaikan sertifikat pekarangan. Sedangkan lahan garapan akan terus diproses hingga menjadi hak milik warga.

“Sudah ada jaminan dari Pj Bupati Buleleng bahwa lahan garapan akan terus diproses. Target penyelesaian tanah garapan dari tata batas hutan di bulan Agustus 2024. Setelah ini tinggal dilakukan up date data sesuai existing data dilapangan dengan data administrasi,” tandas Indrawati.

Sebelumnya terjadi pro kontra dari rencana pemerintah menerbitkan sertifikat untuk lahan pekarangan. Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim Nengah Kisid mengatakan, pelepasan lahan pemukiman dan lahan pertanian sebaiknya dilakukan berbarengan. Karena saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI masih memproses sisa target pelepasan hutan seluas + 128,98 Ha, yang diperuntukan sebagai tanah pertanian di Desa Sumberklampok. Sebelumnya telah dilepaskan lahan seluas 7,9 hektar untuk pemukiman.

Berdasarkan perkembangan terkini Pemerintah Provinsi Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menentukan sepihak bahwa tanah yang sudah dilepaskan akan dilakukan penerbitan sertifikat tanah sebanyak 107 bidang.

“Penerbitan sertifikat tanah perumahan seluas 79,842 M2 tersebut tidak sesuai dengan kehendak dan hasil musyawarah petani eks Timtim. Masyarakat menghendaki pensertifikatan dilakukan jika tanah perumahan dan tanah pertanian kcduanya sudah dilepaskan dari kawasan hutan,” terang Kisid.