Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM Gianyar Ditunda

korupsi
Dua terpidana kasus korupsi PDAM Gianyar saat memenuhi panggilan Kejari Gianyar, Senin (11/7).

Gianyar, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Gianyar menunda eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di PDAM Gianyar lantaran mereka belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dua dari tiga terpidana, Senin (11/7) memenuhi panggilan Kejari Gianyar, dan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku belum menerima salinan putusan itu. Dua terpidana yang memenuhi panggilan Kejari Gianyar, kemarin yakni Dewa Putu Djati (mantan Dirut PDAM) dan Dewa Nyoman Putra (mantan Dirum PDAM). Sedangkan Nyoman Nuka (mantan Dirtek PDAM) tidak hadir. 

“Kami sudah menghubungi terpidana Pak Nyoman Nuka, yang bersangkutan mengaku belum menerima salinan putusan MA dari Panitera Pengadilan Tipikor. Setelah kami tanyakan kepada dua terpidana yang hadir, ternyata juga belum menerima salinan putusan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahardi, kemarin.

Dikatakan Herdian, pemanggilan terhadap ketiga terpidana untuk selanjutnya dieksekusi, lantaran Kejari Gianyar beberapa hari lalu telah menerima salinan putusan MA, yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama  kepada ketiga terpidana untuk hadir ke Kejari. Rencananya saat itu juga kami akan langsung melakukan eksekusi,” jelasnya.

Karena ketiga terpidana mengaku belum menerima salinan putusan MA, pihaknya akhirnya memutuskan menunda melakukan eksekusi terhadap para terpidana. “Kami akan lakukan kroscek dulu ke panitera tentang penyampaian salinan putusan itu ke para terdakwa,” tegas Herdian.        

Ia menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan surat panggilan kedua untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra sudah menyatakan siap datang kapan saja saat dipanggil. “Kami akan susul dengan surat panggilan kedua khusus untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra karena sudah kooperatif, tidak akan diberikan surat lagi karena mereka sudah menyatakan siap untuk datang,” ujarnya.

Ditemui di Kejari Gianyar, dua terpidana, Dewa Djati dan Dewa Putra  menyatakan siap menjalani putusan MA. Mereka menyatakan tidak ada rencana melakukan upaya hukum lain.

Sebagiamana diberitakan, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Gianyar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan teknis pengadaan jasa konsultasi pembuatan detail enginering design (DED) di PDAM Gianyar. Akibat perbuatan mereka, PDAM Gianyar dirugikan sekitar Rp2,6 miliar. Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, ketiga terdakwa diputuskan bebas sekitar bulan Agustus 2013 lalu. 

Kejari Gianyar kemudian mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan. MA akhirnya menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan memvonis Dewa Jati dengan hukuman 5 tahun penjara serta Dewa Putra dan Nuka masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya juga  dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

wartawan
redaksi
Category

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Kanwil VII Salurkan 89 Hewan Kurban

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Bali Nusra menyalurkan sebanyak 89 hewan kurban kepada masyarakat di berbagai wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan melalui program Pegadaian Peduli.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Warga Banjar Kawan Bangli Digigit Anjing Rabies

balitribune.co.id I Bangli - Korban gigitan anjing positif rabies di kabupaten Bangli terus bertambah. Terbaru tujuh warga Banjar/ Lingkungan Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli menjadi korban gigitan anjing positif rabies. Tujuh korban masih dalam satu keluarga. 

Dinas Pertanian, Ketahan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli telah turun melakukan eliminasi terhadap anjing rabies  dari ras Kintamani tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Adha. Galungan dan Kuningan TPID Badung Tinjau Sejumlah Sentra Pangan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Raya Idul Adha, Galungan dan Kuningan mendatang. Melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Pemkab Badung turun langsung meninjau sejumlah sentra pertanian dan peternakan guna memastikan ketersediaan stok pangan tetap aman.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi IV DPRD Badung Dukung Pelestarian Seni Ukir Tapel Topeng Keras Style Bebadungan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri kegiatan Pembinaan Seni Rupa “Mengukir Tapel Topeng Keras Style Bebadungan” yang digelar oleh Listibiya Kabupaten Badung di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, Selasa (26/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.