Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM Gianyar Ditunda

korupsi
Dua terpidana kasus korupsi PDAM Gianyar saat memenuhi panggilan Kejari Gianyar, Senin (11/7).

Gianyar, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Gianyar menunda eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di PDAM Gianyar lantaran mereka belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dua dari tiga terpidana, Senin (11/7) memenuhi panggilan Kejari Gianyar, dan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku belum menerima salinan putusan itu. Dua terpidana yang memenuhi panggilan Kejari Gianyar, kemarin yakni Dewa Putu Djati (mantan Dirut PDAM) dan Dewa Nyoman Putra (mantan Dirum PDAM). Sedangkan Nyoman Nuka (mantan Dirtek PDAM) tidak hadir. 

“Kami sudah menghubungi terpidana Pak Nyoman Nuka, yang bersangkutan mengaku belum menerima salinan putusan MA dari Panitera Pengadilan Tipikor. Setelah kami tanyakan kepada dua terpidana yang hadir, ternyata juga belum menerima salinan putusan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahardi, kemarin.

Dikatakan Herdian, pemanggilan terhadap ketiga terpidana untuk selanjutnya dieksekusi, lantaran Kejari Gianyar beberapa hari lalu telah menerima salinan putusan MA, yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama  kepada ketiga terpidana untuk hadir ke Kejari. Rencananya saat itu juga kami akan langsung melakukan eksekusi,” jelasnya.

Karena ketiga terpidana mengaku belum menerima salinan putusan MA, pihaknya akhirnya memutuskan menunda melakukan eksekusi terhadap para terpidana. “Kami akan lakukan kroscek dulu ke panitera tentang penyampaian salinan putusan itu ke para terdakwa,” tegas Herdian.        

Ia menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan surat panggilan kedua untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra sudah menyatakan siap datang kapan saja saat dipanggil. “Kami akan susul dengan surat panggilan kedua khusus untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra karena sudah kooperatif, tidak akan diberikan surat lagi karena mereka sudah menyatakan siap untuk datang,” ujarnya.

Ditemui di Kejari Gianyar, dua terpidana, Dewa Djati dan Dewa Putra  menyatakan siap menjalani putusan MA. Mereka menyatakan tidak ada rencana melakukan upaya hukum lain.

Sebagiamana diberitakan, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Gianyar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan teknis pengadaan jasa konsultasi pembuatan detail enginering design (DED) di PDAM Gianyar. Akibat perbuatan mereka, PDAM Gianyar dirugikan sekitar Rp2,6 miliar. Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, ketiga terdakwa diputuskan bebas sekitar bulan Agustus 2013 lalu. 

Kejari Gianyar kemudian mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan. MA akhirnya menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan memvonis Dewa Jati dengan hukuman 5 tahun penjara serta Dewa Putra dan Nuka masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya juga  dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.