Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM Gianyar Ditunda

korupsi
Dua terpidana kasus korupsi PDAM Gianyar saat memenuhi panggilan Kejari Gianyar, Senin (11/7).

Gianyar, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Gianyar menunda eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di PDAM Gianyar lantaran mereka belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dua dari tiga terpidana, Senin (11/7) memenuhi panggilan Kejari Gianyar, dan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku belum menerima salinan putusan itu. Dua terpidana yang memenuhi panggilan Kejari Gianyar, kemarin yakni Dewa Putu Djati (mantan Dirut PDAM) dan Dewa Nyoman Putra (mantan Dirum PDAM). Sedangkan Nyoman Nuka (mantan Dirtek PDAM) tidak hadir. 

“Kami sudah menghubungi terpidana Pak Nyoman Nuka, yang bersangkutan mengaku belum menerima salinan putusan MA dari Panitera Pengadilan Tipikor. Setelah kami tanyakan kepada dua terpidana yang hadir, ternyata juga belum menerima salinan putusan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahardi, kemarin.

Dikatakan Herdian, pemanggilan terhadap ketiga terpidana untuk selanjutnya dieksekusi, lantaran Kejari Gianyar beberapa hari lalu telah menerima salinan putusan MA, yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama  kepada ketiga terpidana untuk hadir ke Kejari. Rencananya saat itu juga kami akan langsung melakukan eksekusi,” jelasnya.

Karena ketiga terpidana mengaku belum menerima salinan putusan MA, pihaknya akhirnya memutuskan menunda melakukan eksekusi terhadap para terpidana. “Kami akan lakukan kroscek dulu ke panitera tentang penyampaian salinan putusan itu ke para terdakwa,” tegas Herdian.        

Ia menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan surat panggilan kedua untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra sudah menyatakan siap datang kapan saja saat dipanggil. “Kami akan susul dengan surat panggilan kedua khusus untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra karena sudah kooperatif, tidak akan diberikan surat lagi karena mereka sudah menyatakan siap untuk datang,” ujarnya.

Ditemui di Kejari Gianyar, dua terpidana, Dewa Djati dan Dewa Putra  menyatakan siap menjalani putusan MA. Mereka menyatakan tidak ada rencana melakukan upaya hukum lain.

Sebagiamana diberitakan, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Gianyar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan teknis pengadaan jasa konsultasi pembuatan detail enginering design (DED) di PDAM Gianyar. Akibat perbuatan mereka, PDAM Gianyar dirugikan sekitar Rp2,6 miliar. Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, ketiga terdakwa diputuskan bebas sekitar bulan Agustus 2013 lalu. 

Kejari Gianyar kemudian mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan. MA akhirnya menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan memvonis Dewa Jati dengan hukuman 5 tahun penjara serta Dewa Putra dan Nuka masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya juga  dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

wartawan
redaksi
Category

Lantik 132 Pejabat, Bupati Satria : Pelayanan Publik Masih "Kurang Gercep"

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (5/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Pembangunan Infrastruktur Nusa Penida, Pemkab Klungkung Resmi Akses Kredit BPD Bali Rp114,1 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Total plafon kredit yang disetujui mencapai Rp114.116.354.500,00 (seratus empat belas miliar seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minus Mata Terus Bertambah, Bisakah Dicegah?

balitribune.co.id | Siapa yang tidak tergoda menatap layar digital berjam-jam setiap hari? Dengan kemajuan teknologi dan internet, berbagai informasi dan hiburan kini dapat diakses tanpa henti. Penggunaan gadget atau perangkat dengan layar seperti telepon genggam, komputer, dan tablet telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja, belajar, maupun hiburan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.