Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM Gianyar Ditunda

korupsi
Dua terpidana kasus korupsi PDAM Gianyar saat memenuhi panggilan Kejari Gianyar, Senin (11/7).

Gianyar, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Gianyar menunda eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di PDAM Gianyar lantaran mereka belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dua dari tiga terpidana, Senin (11/7) memenuhi panggilan Kejari Gianyar, dan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku belum menerima salinan putusan itu. Dua terpidana yang memenuhi panggilan Kejari Gianyar, kemarin yakni Dewa Putu Djati (mantan Dirut PDAM) dan Dewa Nyoman Putra (mantan Dirum PDAM). Sedangkan Nyoman Nuka (mantan Dirtek PDAM) tidak hadir. 

“Kami sudah menghubungi terpidana Pak Nyoman Nuka, yang bersangkutan mengaku belum menerima salinan putusan MA dari Panitera Pengadilan Tipikor. Setelah kami tanyakan kepada dua terpidana yang hadir, ternyata juga belum menerima salinan putusan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahardi, kemarin.

Dikatakan Herdian, pemanggilan terhadap ketiga terpidana untuk selanjutnya dieksekusi, lantaran Kejari Gianyar beberapa hari lalu telah menerima salinan putusan MA, yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama  kepada ketiga terpidana untuk hadir ke Kejari. Rencananya saat itu juga kami akan langsung melakukan eksekusi,” jelasnya.

Karena ketiga terpidana mengaku belum menerima salinan putusan MA, pihaknya akhirnya memutuskan menunda melakukan eksekusi terhadap para terpidana. “Kami akan lakukan kroscek dulu ke panitera tentang penyampaian salinan putusan itu ke para terdakwa,” tegas Herdian.        

Ia menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan surat panggilan kedua untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra sudah menyatakan siap datang kapan saja saat dipanggil. “Kami akan susul dengan surat panggilan kedua khusus untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra karena sudah kooperatif, tidak akan diberikan surat lagi karena mereka sudah menyatakan siap untuk datang,” ujarnya.

Ditemui di Kejari Gianyar, dua terpidana, Dewa Djati dan Dewa Putra  menyatakan siap menjalani putusan MA. Mereka menyatakan tidak ada rencana melakukan upaya hukum lain.

Sebagiamana diberitakan, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Gianyar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan teknis pengadaan jasa konsultasi pembuatan detail enginering design (DED) di PDAM Gianyar. Akibat perbuatan mereka, PDAM Gianyar dirugikan sekitar Rp2,6 miliar. Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, ketiga terdakwa diputuskan bebas sekitar bulan Agustus 2013 lalu. 

Kejari Gianyar kemudian mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan. MA akhirnya menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan memvonis Dewa Jati dengan hukuman 5 tahun penjara serta Dewa Putra dan Nuka masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya juga  dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

wartawan
redaksi
Category

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Tampilkan Seni Sakral Barong Nongkling hingga Fragmen Tari Pencok Saang

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara bergengsi ini berpusat di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6/2026). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, para anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Pemkab Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Pembukaan PKB XLVIII 2026, Bupati Gus Par Teguhkan Komitmen Pelestarian Budaya Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 yang berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (13/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Bupati hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Ombak Hantam Pantai Lebih, Aktivitas Pagi Warga Terhenti

balitribune.co.id I Gianyar - Ombak pasang berketinggian 5 meter, tiba-tiba menerjang Pantai Lebih, Gianyar, Minggu (14/6/2026) pagi. Warga terpaksa menghentikan aktivitas lantaran areal terendam air laut. Sebagian warung makan khas laut memilih tunda buka dan nelayan tak ada yang berani melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.