Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekutif dan Legislatif Pemkab Tabanan Sepakati 2 Ranperda

Bali Tribune / Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

balitribune.co.id | Tabanan – Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan kesepakatan bersama dengan mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2019 dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan ke-9, masa persidangan ke-2, Tahun Sidang 2020.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bersama Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, didampingi para wakilnya, melalui media video conference, Senin (20/7). Selanjutnya Ranperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi.

Sidang tersebut juga diikuti oleh Forkopimda Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD, Sekda, Sekwan, para Asisten, serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

“Sesuai dengan mekanisme, ranperda tersebut telah dibahas dan masing-masing komisi telah memberikan tanggapan dan masukannya serta masing-masing fraksi telah memberikan pendapatnya dan telah sepakat untuk melaksanakan rapat paripurna kesepakatan bersama antara Bupati Tabanan dengan DPRD Kabupaten Tabanan,” terang Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dalam sambutan pembukanya.

Bupati Eka mengatakan, dengan telah disetujuinya 2 Ranperda, maka selaku Kepala Daerah mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Tabanan.

“Sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kerjasama kita dengan DPRD dan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah senantiasa terus ditingkatkan,” ucap Bupati Eka.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Eka juga mengucapkan terimakash atas kerjasamanya dan berharap kerjasama ini dapat ditingkatkan dalam pengabdian mewujudkan masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi.

wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.