Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekutif Sepakat Batalkan Pemotongan Honor Tenaga Kontrak

Bali Tribune/Anak Agung Gde Anom, SH.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dengan adanya gelontoran dana bantuan Pemprop Bali kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali sebesar Rp 32 miliar, membuat keberuntungan bagi tenaga kontrak maupun ASN Pemkab Klungkung.
 
Nasib baik bagi mereka tersebut tercetus saat berlangsungnya Sidang Paripurna maraton  DPRD Klungkung, Selasa (25/8), terkait Nota Kesepakatan bersama KUA PPAS induk tahun Anggaran 2021 dan APBD Perubahan tahun Anggaran 2020. Pada sidang tersebut mencuat  bahwa rencana pemotongan gaji tenaga kontrak yang direncanakan Pemkab Klungkung sebesar Rp 200 ribu perbulan, selama 4 kali gaji batal dilakukan dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan Pemkab Klungkung yang semulanya direncanakan dipotong selama 6 bulan, berhasil dirubah dengan memutuskan pemotongan TPP PNS hanya dilakukan selama 4 bulan (dari bulan April, Mei, Juni, dan Juli, red).
 
Dalam penjelasannya Ketua DPRD Anak A Gung Gde Anom  menyebutkan, pembatalan pemotongan gaji tenaga kontrak itu berhasil dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi Bali memberikan dana bantuan Pemprop Bali kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali sebesar Rp. 32 miliar.
 
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH menyadari Pemkab Klungkung memerlukan dana untuk mengatasi situasi pandemi Covid-19. Namun dirinya mengaku bersyukur tenaga kontrak bisa diselamatkan dari pemotongan termasuk tunjangan TPP ASN yang rencananya 6 bulan bisa diciutkan menjadi hanya 4 bulan saja. “Kita sudah sepakati keputusan itu secara bersama, dengan mengajak Bupati Klungkung, Sekda, TAPD hingga Pimpinan di DPRD dan Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Klungkung terkait dengan posisi gaji tenaga kontrak hingga TPP PNS,” ujar Anak Agung Gde Anom, SH sumringah.
 
Disebutkan juga oleh Gung Anom, keputusan bersama ini bisa dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 24 Agustus 2020 sore memberikan informasi kepadanya terkait adanya dana transfer Bagi Hasil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali yang nilainya mencapai Rp 32 miliar. Disamping itu dalam pandangan umum Fraksi di Dewan juga menyuarakan ketidaksetujuannya dalam menyikapi rencana pemotongan gaji Tenaga Kontrak yang dilakukan oleh eksekutif.
 
Dalam paparannya di hadapan Sidang Paripurna DPRD Klungkung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan dalam perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, pendapatan daerah dirancang menurun sebesar Rp 151 miliar rupiah lebih dari APBD induk sebesar Rp 1,24 triliun rupiah lebih menjadi Rp 1 triliun rupiah lebih. Penurunan ini terjadi di semua kelompok pendapatan daerah meliputi PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
 
Bupati Suwirta menyadari kebijakan yang diambilnya  adalah dengan mengurangi belanja pegawai sebesarRp 60 miliar rupiah lebih yang meliputi, rasionalisasi belanja gaji PNS sesuai kebutuhan dan menurunkan TPP ASN sebesar 50 persen selama 4 bulan yang sudah dilakukan sejak penerimaan TPP bulan Juni 2020, dan pengurangan anggaran belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi sebesar 50 persen, atau Rp 14,9 miliar rupiah lebih,sebut Bupati Suwirta dihadapan Dewan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.