Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekspresi Datar Terdakwa Kasus Narkotika saat Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ahmad Agung Sudiarta
Balitribune.co.id | Denpasar - Ahmad Agung Sudiarta (42), menampakan ekspresi dingin ketika menatap layar monitor yang menayangkan sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (20/10). 
 
Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 12,19 gram, dan 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA yang masuk dalam daftar narkotik jenis baru seberat 5,23 gram ini, menjalani sidang secara virtual dari Polresta Denpasar. 
 
Saat itu,  tak ada raut muka sedih maupun senang dalam wajah Sudiarta. Terdakwa asal Desa Tista, Kecamatan Busungbiu,  Buleleng ini, terlihat siap sekaligus pasrah mendengar vonis dari majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," kata hakim Novyartha. 
 
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai yang memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu seberat 12,19 gram, dan 14 butir tablet PMMA  seberat 5,23 gram. 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yakni 13 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 
 
Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari  PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," kata Dewi Maria Wulandari setelah terlebih dahulu menanyakan pendapat terdakwa sendiri. Hal senada juga disampaikan Jaksa Mia Fida terhadap putusan tersebut. 
 
Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar sering terjadi transaksi Narkoba. Petugas dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 4 Mei 2020, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendari sepeda motor masuk ke dalam perumahan Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. 
 
Lalu, petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Saat itu petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dan 4 plastik klip berisi PMMA. 
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 29 plastik masing-masing berisi Narkotika dengan berat bervariasi dan siap untuk diedarkan. 
 
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang sita dari terdakwa didapat 33 plastik klip berisi sabu memiliki berat bersih keseluruhan 12,19 gram, dan 14 tablet PMMA yang dikemas dalam 4 paket plastik klip memiliki berat bersih 5,23 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.