Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekspresi Datar Terdakwa Kasus Narkotika saat Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ahmad Agung Sudiarta
Balitribune.co.id | Denpasar - Ahmad Agung Sudiarta (42), menampakan ekspresi dingin ketika menatap layar monitor yang menayangkan sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (20/10). 
 
Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 12,19 gram, dan 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA yang masuk dalam daftar narkotik jenis baru seberat 5,23 gram ini, menjalani sidang secara virtual dari Polresta Denpasar. 
 
Saat itu,  tak ada raut muka sedih maupun senang dalam wajah Sudiarta. Terdakwa asal Desa Tista, Kecamatan Busungbiu,  Buleleng ini, terlihat siap sekaligus pasrah mendengar vonis dari majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," kata hakim Novyartha. 
 
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai yang memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu seberat 12,19 gram, dan 14 butir tablet PMMA  seberat 5,23 gram. 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yakni 13 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 
 
Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari  PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," kata Dewi Maria Wulandari setelah terlebih dahulu menanyakan pendapat terdakwa sendiri. Hal senada juga disampaikan Jaksa Mia Fida terhadap putusan tersebut. 
 
Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar sering terjadi transaksi Narkoba. Petugas dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 4 Mei 2020, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendari sepeda motor masuk ke dalam perumahan Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. 
 
Lalu, petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Saat itu petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dan 4 plastik klip berisi PMMA. 
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 29 plastik masing-masing berisi Narkotika dengan berat bervariasi dan siap untuk diedarkan. 
 
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang sita dari terdakwa didapat 33 plastik klip berisi sabu memiliki berat bersih keseluruhan 12,19 gram, dan 14 tablet PMMA yang dikemas dalam 4 paket plastik klip memiliki berat bersih 5,23 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.