Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Emak-emak Korupsi Berjamaah Diadili PN Tipikor Denpasar

Bali Tribune/Para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/4) kemarin.

balitribune.co.id | Denpasar - Lima orang emak-emak asal Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tertunduk malu saat menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Denpasar, Selasa (30/4) kemarin. Kelimanya menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Kapal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar  lebih.

Mereka adalah Ni Kadek Ratna Ningsih (38), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Made Ayu Ardianti (42), Ni Nyoman Sudiasih (36), serta Ni Luh Rai Kristianti (50), yang berkas dakwaannya terpisah (split). 

Para terdakwa ini muncul dihadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terlebih dahulu membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ni Luh Rai Kristianti. 

Diuraikan dalam berkas dakwaan JPU I Wayan Suardi, terdakwa selaku pemungut tabungan (Kolektor) LPD Desa Kapal  terhitung sejak tahun 2001 hingga tahun 2012 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.020.102.760. 

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Drs. I Made Ladra (sudah divonis 3,5 tahun penjara -red) secara melawan hukum tidak menyetorkan sebagian uang hasil pungutan ke kas LPD Desa Kapal kemudian mendapat kredit yang tidak sesuai prosedur serta membuat seolah-olah kredit tersebut menjadi lunas," sebut JPU. 

Sejak diangkat menjadi karyawan LPD Desa Kapal sejak tahun 2001 sebagai kolektor di lingkungan Banjar Jeluk dan Banjar Basang Tamiang dengan tugas mencari nasabah dan memungut dana tabungan, serta membuat laporan dan membuat setoran ke kasir.

Namun dalam prakteknya, terdakwa malah menyalahgunakan jabatannya dengan tidak menyetorkan uang hasil pungutan ke kas, malah membuat penarikan tabungan fiktif hingga membuat deposito palsu.

"Bahwa uang nasabah yang diperoleh dari perbuatan sebagaimana disebut diatas diperngunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarganya," kata JPU. 

Hal serupa juga dilakukan ke empat terdakwa lainnya. Masing-masing juga telah memperkaya diri sendiri. Di antaranya, terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani sebesar Rp246.373.350, terdakwa Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp272.890.000 dan I Nyoman Ni Nyoman Sudiasih sebsar Rp400 juta. 

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian perekonomian negara dari kantor Akuntan Publik K GUNARSA No:73/ LAK/KG/VIII/2017 tangga 18 Agustus 2017, para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15.352.058.925.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Para terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama,I Komang Sutama dan Made Sudjana, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian denga menghadirkan para saksi, Selasa (7/5) mendatang. 

wartawan
Valdi
Category

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.