Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Gembong Narkoba Telah Dieksekusi Mati

narkoba
Jenazah terpidana mati Cajetan Uchenna Onyeworo alias Seck Osmanu tiba di Rumah Duka RS Saint Carolus, Jakarta Pusat, Jumat (29/7), untuk disemayamkan sebelum dikembalikan ke negara asalnya, Senegal.

Cilacap, Bali Tribune

Empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sekitar pukul 00.46 WIB, Jumat (29/7). Mereka adalah terpidana kasus narkoba Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).

Pada awalnya, direncanakan 14 orang terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu bersamaan. Namun, di menit-menit terakhir, eksekusi untuk 10 terpidana lainnya ditangguhkan. “Sisanya menunggu kabar selanjutnya,” kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad.

“Kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Kajian tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil,” kata Noor Rachmad. Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan termasuk secara masif dalam mengedarkan narkoba, tambahnya.

Dipaparkan Noor Tachmad, Seck Osmane adalah pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor (Humprey) juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. “Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK (peninjauan kembali) dan semuanya ditolak,” kata Noor Rachmad.

Sedangkan Freddy Budiman, kata dia, semua orang tahu bagaimana sepak terjangnya. “Keputusan kasasinya juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden. Selama di Lapas, yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba,” kata Noor Rachmad.

10 orang yang eksekusinya ditangguhkan yaitu Meri Utami, Pujo Lestari, Agus Hadi (WNI), Obinna Nwajagu, Eugene Ape, Okonkwo Nongso (Nigeria), Sibanda, Federik Luttar (Zimbabwe), Zulfikar Ali (Pakistan), dan Gurdip Singh (India).

Dinilai Langgar Aturan

Eksekusi terhadap empat terpidana mati dinilai melanggar aturan tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. Hal itu dikatakan kuasa hukum Humfrey Jefferson, Ricky Gunawan. Ia mengaku kejaksaan baru memberitahu mengenai rencana eksekusi pada Selasa (26/7) siang. Sehingga eksekusi seharusnya dilaksanakan pada Jumat (29/7) malam.

“Dengan demikian eksekusi pada dini hari tadi adalah eksekusi yang tidak sah dan melangggar hukum,” kata Ricky. Dia mengungkapkan, berdasarkan tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer, atau UU No 2/Pnps/1964, jaksa diwajibkan memberitahu kepada terpidana 3X24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.

Ricky mengatakan pihak kejaksaan sangat tertutup selama proses eksekusi. Tidak ada keterangan yang jelas dari Kejaksaan Agung mengenai alasan keputusan eksekusi yang dilakukan terhadap kliennya. “Saya juga mendampingi terpidana mati pada eksekusi tahap dua, Rodrigo Gularte. Ada briefing dulu dengan kejaksaan dan pihak Kemenlu karena ada warga asing. Sekarang tak ada,” ujarnya.

Pesan buat Jokowi

Sebelum dieksekusi, Humfrey menitipkan pesan kepada Presiden Joko Widodo melalui pengacaranya. “Dia mengatakan sampaikan kepada Presiden Jokowi, semoga Tuhan menyentuh hatinya,” kata Ricky Gunawan kuasa hukumnya dari LBH Masyarakat. Jenazah Humfrey akan dikremasi di krematorium di Banyumas dan abunya akan dibawa ke Nigeria.

wartawan
habit
Category

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hambat Investasi, Aturan RDTR Singaraja Dicabut

balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.

Baca Selengkapnya icon click

Gumitir Bersemi, Petani Bali Semringah

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani bunga gumitir di Petang Kabupaten Badung mengaku saat ini cuaca yang cenderung cerah sangat mendukung hasil panen bunga gumitir. Ditemui saat panen bunga gumitir di Petang, Selasa (21/4), Jero Pudak mengatakan, bersama tiga orang petani lainnya dalam sehari panen bunga gumitir sebanyak 3 pikul bunga yang kerap digunakan untuk ritual Hindu di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Selengkapnya icon click

Pelepasan Tukik di Sanur, Asa Kelestarian Laut

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya pelestarian lingkungan di sepanjang Pantai Sanur, Denpasar, pengelola akomodasi wisata bersama puluhan wisatawan turut terlibat dalam pelepasan tukit ke habitatnya dan bersih-bersih pantai dimulai dari Puri Santrian hingga Pura Tanjung Sari Sanur, Kamis (21/4/2026). Kegiatan bersih-bersih pantai ini berhasil mengumpulkan sebanyak 20 karung sampah plastik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.