Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Gembong Narkoba Telah Dieksekusi Mati

narkoba
Jenazah terpidana mati Cajetan Uchenna Onyeworo alias Seck Osmanu tiba di Rumah Duka RS Saint Carolus, Jakarta Pusat, Jumat (29/7), untuk disemayamkan sebelum dikembalikan ke negara asalnya, Senegal.

Cilacap, Bali Tribune

Empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sekitar pukul 00.46 WIB, Jumat (29/7). Mereka adalah terpidana kasus narkoba Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).

Pada awalnya, direncanakan 14 orang terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu bersamaan. Namun, di menit-menit terakhir, eksekusi untuk 10 terpidana lainnya ditangguhkan. “Sisanya menunggu kabar selanjutnya,” kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad.

“Kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Kajian tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil,” kata Noor Rachmad. Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan termasuk secara masif dalam mengedarkan narkoba, tambahnya.

Dipaparkan Noor Tachmad, Seck Osmane adalah pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor (Humprey) juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. “Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK (peninjauan kembali) dan semuanya ditolak,” kata Noor Rachmad.

Sedangkan Freddy Budiman, kata dia, semua orang tahu bagaimana sepak terjangnya. “Keputusan kasasinya juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden. Selama di Lapas, yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba,” kata Noor Rachmad.

10 orang yang eksekusinya ditangguhkan yaitu Meri Utami, Pujo Lestari, Agus Hadi (WNI), Obinna Nwajagu, Eugene Ape, Okonkwo Nongso (Nigeria), Sibanda, Federik Luttar (Zimbabwe), Zulfikar Ali (Pakistan), dan Gurdip Singh (India).

Dinilai Langgar Aturan

Eksekusi terhadap empat terpidana mati dinilai melanggar aturan tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. Hal itu dikatakan kuasa hukum Humfrey Jefferson, Ricky Gunawan. Ia mengaku kejaksaan baru memberitahu mengenai rencana eksekusi pada Selasa (26/7) siang. Sehingga eksekusi seharusnya dilaksanakan pada Jumat (29/7) malam.

“Dengan demikian eksekusi pada dini hari tadi adalah eksekusi yang tidak sah dan melangggar hukum,” kata Ricky. Dia mengungkapkan, berdasarkan tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer, atau UU No 2/Pnps/1964, jaksa diwajibkan memberitahu kepada terpidana 3X24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.

Ricky mengatakan pihak kejaksaan sangat tertutup selama proses eksekusi. Tidak ada keterangan yang jelas dari Kejaksaan Agung mengenai alasan keputusan eksekusi yang dilakukan terhadap kliennya. “Saya juga mendampingi terpidana mati pada eksekusi tahap dua, Rodrigo Gularte. Ada briefing dulu dengan kejaksaan dan pihak Kemenlu karena ada warga asing. Sekarang tak ada,” ujarnya.

Pesan buat Jokowi

Sebelum dieksekusi, Humfrey menitipkan pesan kepada Presiden Joko Widodo melalui pengacaranya. “Dia mengatakan sampaikan kepada Presiden Jokowi, semoga Tuhan menyentuh hatinya,” kata Ricky Gunawan kuasa hukumnya dari LBH Masyarakat. Jenazah Humfrey akan dikremasi di krematorium di Banyumas dan abunya akan dibawa ke Nigeria.

wartawan
habit
Category

Polemik Kajang-Tirta, Klian Pura Tangkas Minta Pasemetonan Tenang

balitribune.co.id | Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh polemik terkait Kajang dan Tirta Kawitan. Persoalan ini sebelumnya melibatkan pihak Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.