Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Pejabat Utama Polres Bangli Dimutasi

Bali Tribune/ SERTIJAB - Suasana sertijab empat pejabat utama Polres Bangli.



balitribune.co.id | Bangli - Sertijab empat pejabat utama Polres Bangli berlangsung Kamis (18/8/22). Sertijab yang berlangsung di halaman depan Mapolres Bangli dipimpin oleh Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika.

Dalam sambutannya Kapolres Bangli menyampaikan, serah terima jabatan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan organisasi, demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian. Di samping juga sebagai upaya pembinaan personel dalam peningkatan karier dan produktifitas kinerja personel. "Untuk itu bagi pejabat yang telah melaksanakan serah terima jabatan agar dapat melaksanakan jabatan tersebut dengan baik, iklhas dan penuh rasa tangungjawab," harap Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan dinamika terobosan kreatif di Polres Bangli. Sedangkan kepada pejabat yang lama, Kapolres menyampaikan ucapan terimakasih atas dedikasi dan loyalitasnya selama menjabat di Polres Bangli.

Berdasarkan skep Kapolda Bali Nomor Kep/ 482/VIII/2022, Tanggal 5 Agustus 2022, empat pejabat utama seperti Kapolsek Bangli yang sebelumnya dipimpin Kompol I Made Adi Suryawan, digantikan oleh Kompol Made Dwi Puja Rimbawa yang sebelumnya menjabat Kasubbagrenmin Rorena Polda Bali. Kompol Benyamin Nikijuluw yang sebelumnya menjabat selaku Kapolsek Kintamani, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Negara Polres Jembrana. Ia digantikan oleh Kompol Ruli Agus Susanto, yang sebelumnya menjabat selaku Kapolsek Abiansemal, Polres Badung.

Selanjutnya Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Ketut Suandi. Ia diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 2 Subditgakkum Ditlantas Polda Bali. AKP Suandi digantikan oleh AKP I Ketut Widiarta, yang sebelumnya menjabat selaku Paur SI SIM Subditregident Ditlantas Polda Bali. Selain itu jabatan Kasat Samapta yang sebelumnya kosong karena pejabat lama telah purna tugas awal Agustus, kini diisi oleh AKP I Kadek Suadnyana yang sebelumnya sebagai Kapolsek Abang Polres Karangasem.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.