Empat Sampel Makarel di Jembrana Positif Cacing, Masyarakat Diminta Lebih Awas dan Berhati-hati | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 25 Desember 2024
Diposting : 10 April 2018 19:33
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
I Putu Artha
Bupati Jembrana, I Putu Artha, memberikan keterangan terkait adanya makarel kalengan produksi Jembrana yang mengandung parasit cacing.

BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti polemik sarden mengandung cacing yang beredar dimasyarakat, Pemkab Jembrana melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) telah melaksanakan pengawasan dengan turun ke sejumlah toko maupun supermarket. Sejumlah sampel ikan kalengan baik itu sarden dan makarel dikirim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar untuk dilakukan uji laboratorium.

Hasilnya, ada empat makarel kalengan dinyatakan positif mengandung parasit cacing. Dari keempat produk yang dinyatakan positif mengandung parasit itu seluruhnya merupakan jenis makarel yang berbahan baku import. Sedangkan pada produk sarden hasilnya negatif sehingga dinyatakan aman dikonsumsi.

Kadis Koperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta, ketika dikonfirmasi pada Senin (9/4) menyatakan dari 27 merk makarel kalengan yang ditemukan di Riau dan telah dirilis BPOM mengandung parasit cacing tersebut diakuinya tiga merk di antaranya diproduksi perusahaan pengalengan ikan yang ada di Jembrana yakni Bali Maya Permai, Indocitra dan Indohamafish.

Setelah turunnya hasil uji lab tersebut, Pemkab Jembrana melalui Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana meminta toko maupun swalayan di Jembrana yang sebelumnya menjual empat produk makarel kalengan itu menarik produk tersebut dari peredaran dan tidak menjual kembali produk ikan kalengan yang berbahan makarel. Imbauan ini berlaku sementara hingga ada arahan dari pemerintah pusat.

“Selalu cek dalam membeli berpedoman pada prinsip KLIK yakni Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa,” ungkap Budhiarta. Selain itu, saat memberi suatu produk, menurutnya agar memastikan kemasannya dalam kondisi utuh dan membaca informasi pada label. Suatu produk akan aman dikonsumsi apabila memiliki izin edar dari BPOM RI serta tidak melewati masa kadaluwarsa.

Sementara itu, dr I Gusti Ngurah Oka Parwata dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana menyatakan, cacing yang ditemukan pada makarel kalengan itu merupakan cacing anisakis dan bukan cacing yang menginfeksi manusia, “Cacing ini memang alami ada pada jenis ikan tertentu termasuk makarel dan tidak secara langsung menginfeksi manusia dan tidak berbahaya. Tapi makanan kalau isi cacing jelas tidak higienis,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Jembrana, I Putu Artha, menginstruksikan kepada dinas terkait untuk aktif melakukan pengawasan ke sejumlah produsen/toko untuk tidak menjual kembali produk yang ada cacingnya. Para produsen juga dihimbau dalam memproduksi barang agar memperhatikan standar yang sudah ditetapkan.

“Pengawasan harus rutin, jangan baru ada kasus baru turun ke bawah,” tegas Artha. Pihaknya juga meminta masyarakat agar tidak panik. Konsumen harus berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan-makanan kaleng. “Pastikan dulu kemasan aman sehingga bisa dikonsumsi dengan cara memperhatikan label edar, masa kadaluwarsa serta dilengkapi ijin BPOM,” tandasnya.