Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Tahun Kabur, Napi Rutan Bangli Ditangkap

DITANGKAP - Heri Susanto (tengah), napi Rutan Bangli yang sempat kabur 4 tahun silam dijemput petugas di Mapolsek Kota Gianyar.

BALI TRIBUNE - Setelah empat tahun menghilang bak ditelan bumi, Heri Susanto (31), salah satu narapidana binaan Rutan Bangli yang kabur  akhirnya ditangkap aparat Polsek Kota Gianyar. Identitas Heri terungkap di daftar pencarian orang (DPO), setelah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian atas pencurian sepeda motor di wilayah Gianyar. Heri Susanto merupakan narapidana kasus narkoba, yang empat tahun lalu kabur dari Rutan Bangli. Heri ditangkap di kediamannya di daerah Jember, Jawa Timur atas kasus pencurian sepeda motor.  Awalnya Heri  tidak mengaku sebagai narapidana yang kabur dari Rutan Bangli. Setelah diidentifikasi secara mendetail,  Heri pun tidak bisa mengelak dan  berdalih terpaksa kabur.  “Saat itu saya sangat rindu dengan istri dan anak. Saat ada kesempatan, saya ikutan kabur. Selama ini saya bekerja sebagai tukang serabutan,” terang Heri, Senin (17/12). Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, mengungkapkan proses penangkapan narapidana ini memang cukup panjang. Walaupun jajarannya hanya fokus pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang sudah cukup lama itu. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan. “Setelah pelaku tertangkap, baru kemudian kami mendapat informasi jika pelaku diduga sebagai salah satu narapidana  yang kabur dari Rutan Bangli. Setelah kami identifikasi, ternyata benar dan langsung kami koordinasikan,” ungkap AKBP Priyanto Priyo Hutomo. Petugas Rutan Bangli pun langsung melakukan penjemputan terhadap napi yang sempat menuai sorotan di  Kabupaten Bangli ini. I Made Jaya Sentana, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli menjelaskan, Heri  merupakan salah satu dari dua orang narapidana yang berhasil kabur dari Rutan Bangli, akhir tahun 2014 silam. Diduga, hingga wilayah Gianyar, Heri lantas mencuri sepeda motor untuk mempercepat proses pelariannya. Saat itu,  lanjutnya, Heri kabur bersama dua rekannya, yakni  Rudi R Mowo, Tri Laksono.  Hanya saja,  Rudi akhirnya gagal, lantaran mengalami patah tulang saat meloncati pagar rutan dan langsung diamankan. “Heri adalah napi pindahan dari LP Kerobokan. Napi dengan vonis 4 tahun penjara ini baru delapan bulan menjalani hukuman, lanjut memilih kabur,” ungkap Jaya. Setelah diserahkan oleh Polsek Kota Gianyar, Jaya memastikan Heri tidak akan langsung ditempatkan berbaur dengan napi lainnya. Karena sesuai aturan, dia akan ditempatkan dulu di ruang terisolasi sebagai upaya pembinaaan selama sepekan. “Setelah itu kami akan ajukan pemindahan dari Rutan  Bangli ke Rutan Narkoba Bangli. Kebetulan yang bersangkutan adalah napi yang terlibat kasus narkoba,” terangnya sembari menggiring Heri ke mobil  menuju  Rutan Bangli.

wartawan
Redaksi
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.