Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Bulan Jalani Sanksi Kasepekang, Krama Laporkan Kelian Adat Banyuasri Ke Polisi

Bali Tribune / MELAPORKAN - Krama Desa Adat Banyuasri bersama Kuasa Hukumnya I Nyoman Mudita, SH melaporkan Kelian Adat Banyuasri ke Polres Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja – Setelah enam bulan menjalani sanksi kasepekang, sejumlah krama Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Buleleng yang disanksi adat itu melapor ke Polres Buleleng. Hal itu dilakukan akibat adanya pembatasan secara terus menerus untuk melakukan kegiatan adat di wilayah Desa Adat Banyuasri. Kelian Adat Banyuasri bersama sejumlah prajuru dilaporkan untuk menuntaskan kasus tersebut melalui jalur hukum.
 
Berawal dari pelarangan yang dilakukan terhadap sejumlah warga/krama Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang menamakan diri Krama Ngarep Solas dijatuhi sanksi kasepekang oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru lainnya. 11 KK tersebut dilarang mengikuti berbagai kegiatan adat termasuk dilarang melakukan persembahyangan ke pura desa adat setempat.
 
Krama Ngarep Solas pada Rabu (24/8/2022) lalu pernah mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang dianggap menjadi biang masalah dengan menjatuhkan sanksi kasepekang terhadap mereka. Perwakilan krama yakni Ketut Budiasa mengatakan, surat pengaduan tersebut berisi sejumlah masalah yang terjadi berawal dari tindakan arogan Nyoman Mangku Widiasa. Diantaranya, Krame Ngarep Solas Diri (11) Desa Adat Banyuasri, melaporkan Nyoman Mangku Widiasa selaku oknum Polisi dan sebagai Kelian Adat Desa Banyuasri, telah melakukan perbuatan perasaaan yang tidak menyenangkan.
 
Perbuatan itu menurut Budiasa, penjatuhan sanksi adat (kesepekang) terhadap krama Ngarep Solas Diri tanpa adanya klarifikasi terhadap jenis kesalahan yang diperbuat. Dan juga tindakan pengusiran terhadap salah satu krama Ngarep Solas Diri, pada saat ngaturang ayah di Pura Dalem Suci dan selanjutnya pengusiran terhadap beberapa krama Ngarep Solas Diri pada saat menghadiri Paruman Desa.
 
Dikonfirmasi atas laporan tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya membenarkan. Menurut dia, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelarangan dari Kelian Desa Adat untuk mengkuti paruman. 
“Itu (laporan) masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Pengaduan itu tentang warga yang dilarang ikut paruman dan kasus ini masih dumas dalam proses penyelidikan, tunggu saja dulu infonya,” kata AKP Sumarjaya, Rabu (22/2)
.
Dalam pengaduan di Sat Reskrim Polres Buleleng, Nyoman Sri Karyana Dyatmika melalui kuasa hukumnya I Nyoman Mudita, SH menyampaikan, selaku Kelian Adat Banyuasri telah menghalangi dan melarang warga, khususnya 11 KK yang merupakan warga adat uwed ngarep (asli) untuk mengikuti paruman maupun sembahyang Galungan dan Kuningan. “Ada warga krama 13 Kepala Keluarga yang merupakan krama uwed ngarep tidak diijinkan untuk melakukan paruman desa, sembahyang galungan kuningan dipura dalem Desa Banyuasri hingga kini,” katanya.
 
Padahal, kata dia lebih lanjut, sudah jelas apa yang menjadi sanksi bagi 13 KK tersebut sudah diputus oleh MDA Provinsi Bali. Dalam putusannya memerintahkan dan meminta kepada Kelian Adat Banyuasri mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat. ”Ada putusan MDA Provinsi Bali yang memerintahkan dan meminta untuk mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat,” ungkap Mudita.
 
Menanggapi laporan dan sanksi kasepekang tersebut, Wakil Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Sadwika mengatakan, pemberian sanksi terhadap 13 KK sebagai warga adat sebelumnya dan kini berjumlah 11 KK merupakan kesepakatan dalam paruman agung dan dibenarkan oleh awig-awig. “Itu bukan keputusan Kelian Adat atau Prajuru Adat, namun itu merupakan hasil Paruman Agung yang menyatakan adanya pelanggaran adat. Keputusan itu juga diawali melalui Paruman Alit dan Paruman Madya hingga selanjutnya ditetapkan pada Paruman Agung,” ujar Sadwika.
 
Sejumlah upaya telah dilakukan agar sanksi adat tersebut dicabut namun tidak membuahkan hasil. Solusi diberikan berupa kemudahan oleh Desa Adat Banyuasri belum optimal membuahkan hasil. Menurut Wakil Kelian Adat Sadwika baru dilakukan oleh 2 KK yang dengan melakukan upacara khusus. ”Sudah, itu sudah kami berikan kemudahan untuk bisa mengembalikan warga agar tidak kesepekang, tentunya dengan sejumlah upakara dan juga melalui paruman agung,” imbuhnya.
 
Sedangkan soal pengaduan 11 KK warga Adat Banyuasri yang kasepekang ke Mapolres Buleleng, Desa Adat Banyuasri melalui sejumlah prajuru desa adat, khususnya kertha Desa dan Sabha Desa akan tetap mengacu pada awig-awig maupun perarem desa adat yang telah menjadi kesepakatan.
 
”Kami tetap mengacu pada awig-awig atau prarem yang telah menjadi kesepakatan krame Adat Banyuasri,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.