Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enem Pelaku Penyelundup Bibit Lobster Dituntut 20 Bulan

Para pelaku penyelundup binit Lobster.

BALI TRIBUNE - Komplotan pelaku penyelundupan benih lobster lintas negara hasil tangkapan petugas Bea Cukai dan Balai IKPM Ngurah Rai dituntut 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan). Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan yang dialamatkan kepada enem terdakwa yang masing-masing bernama Sion Tanuwidjaya alias Sion (21), Muhammad Yasin (21), Tito Sumantri (20), dan Satriawan Syahputra alias Wawan,(21). Serta dalam berkas terpisah, Muhamad Ali alias Kong Ali dan Rivnil Hakim, itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati, Rabu (31/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang terhadap para terdakwa ini dipimpin langsung oleh Ketua  PN Denpasar, H Amin Ismanto, selaku ketua majelis hakim. Disebutkan dalam surat tuntutan Jaksa Cok Intan terhadap terdakwa Kong Ali dan Rivnil Hakim, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah UU RI No45 tahun 2009 tentang perubahanan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dakwaan altertif pertama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp.100.000.000 subsidair 2 bulan kurangan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Cok Intan saat membacakan amar tuntutannya. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Lanang terhadap empat terdakwa lainnya yakni, Sion,  Muhammad Yasin, Tito Sumantri, dan Wawan. Menanggapi tuntutan itu, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan terhadap majelis hakim. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga. Sekedar untuk diketahui, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 wita. Rencananya 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840. Kala itu, para petugas di Bandara yang sedang bertugas  diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam. Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar. Hasilnya, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter. “Dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840,” kata JPU. Keempat tas itu kemudian diamankan. Termasuk keempat terdakwa. Upaya mereka itu dipandang bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster. Dalam sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa salah satu terdakwa yakni Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu. Dalam aksinya dia bertugas sebagai koper man dengan imbalan Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura. Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel. Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding di Panti Asuhan

balitribune.co.id | Denpasar  – Komitmen Astra Motor Bali dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara terus digencarkan melalui berbagai lini masyarakat. Kali ini, Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran #Cari_Aman sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.