Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enem Pelaku Penyelundup Bibit Lobster Dituntut 20 Bulan

Para pelaku penyelundup binit Lobster.

BALI TRIBUNE - Komplotan pelaku penyelundupan benih lobster lintas negara hasil tangkapan petugas Bea Cukai dan Balai IKPM Ngurah Rai dituntut 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan). Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan yang dialamatkan kepada enem terdakwa yang masing-masing bernama Sion Tanuwidjaya alias Sion (21), Muhammad Yasin (21), Tito Sumantri (20), dan Satriawan Syahputra alias Wawan,(21). Serta dalam berkas terpisah, Muhamad Ali alias Kong Ali dan Rivnil Hakim, itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati, Rabu (31/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang terhadap para terdakwa ini dipimpin langsung oleh Ketua  PN Denpasar, H Amin Ismanto, selaku ketua majelis hakim. Disebutkan dalam surat tuntutan Jaksa Cok Intan terhadap terdakwa Kong Ali dan Rivnil Hakim, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah UU RI No45 tahun 2009 tentang perubahanan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dakwaan altertif pertama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp.100.000.000 subsidair 2 bulan kurangan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Cok Intan saat membacakan amar tuntutannya. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Lanang terhadap empat terdakwa lainnya yakni, Sion,  Muhammad Yasin, Tito Sumantri, dan Wawan. Menanggapi tuntutan itu, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan terhadap majelis hakim. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga. Sekedar untuk diketahui, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 wita. Rencananya 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840. Kala itu, para petugas di Bandara yang sedang bertugas  diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam. Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar. Hasilnya, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter. “Dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840,” kata JPU. Keempat tas itu kemudian diamankan. Termasuk keempat terdakwa. Upaya mereka itu dipandang bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster. Dalam sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa salah satu terdakwa yakni Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu. Dalam aksinya dia bertugas sebagai koper man dengan imbalan Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura. Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel. Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.