Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enem Pelaku Penyelundup Bibit Lobster Dituntut 20 Bulan

Para pelaku penyelundup binit Lobster.

BALI TRIBUNE - Komplotan pelaku penyelundupan benih lobster lintas negara hasil tangkapan petugas Bea Cukai dan Balai IKPM Ngurah Rai dituntut 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan). Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan yang dialamatkan kepada enem terdakwa yang masing-masing bernama Sion Tanuwidjaya alias Sion (21), Muhammad Yasin (21), Tito Sumantri (20), dan Satriawan Syahputra alias Wawan,(21). Serta dalam berkas terpisah, Muhamad Ali alias Kong Ali dan Rivnil Hakim, itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati, Rabu (31/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang terhadap para terdakwa ini dipimpin langsung oleh Ketua  PN Denpasar, H Amin Ismanto, selaku ketua majelis hakim. Disebutkan dalam surat tuntutan Jaksa Cok Intan terhadap terdakwa Kong Ali dan Rivnil Hakim, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah UU RI No45 tahun 2009 tentang perubahanan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dakwaan altertif pertama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp.100.000.000 subsidair 2 bulan kurangan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Cok Intan saat membacakan amar tuntutannya. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Lanang terhadap empat terdakwa lainnya yakni, Sion,  Muhammad Yasin, Tito Sumantri, dan Wawan. Menanggapi tuntutan itu, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan terhadap majelis hakim. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga. Sekedar untuk diketahui, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 wita. Rencananya 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840. Kala itu, para petugas di Bandara yang sedang bertugas  diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam. Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar. Hasilnya, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter. “Dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840,” kata JPU. Keempat tas itu kemudian diamankan. Termasuk keempat terdakwa. Upaya mereka itu dipandang bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster. Dalam sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa salah satu terdakwa yakni Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu. Dalam aksinya dia bertugas sebagai koper man dengan imbalan Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura. Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel. Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Ekonomi Desa, 166 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Bali-Nusra

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mempercepat pemulihan dan penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput, Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengikuti Video Conference (Vidcon) peluncuran nasional pembangunan 1.061 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Asal Isi! Ini Takaran Oli Mesin Honda yang Tepat dari Astra Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan oli mesin sesuai kapasitas standar kendaraan guna menjaga performa dan usia mesin sepeda motor tetap optimal. Edukasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Astra Motor Bali dalam memberikan pemahaman perawatan kendaraan yang benar kepada konsumen Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suhu Ekstrem Melanda, Astra Motor Bagikan 8 Tips Cegah Heatstroke

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca panas ekstrem yang menyelimuti wilayah Bali dan sekitarnya menjadi tantangan berat bagi para pengendara sepeda motor. Selain memicu kelelahan, risiko fatal yang mengintai adalah heatstroke (serangan panas) yang dapat menurunkan konsentrasi hingga menyebabkan hilangnya kesadaran di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka resmi Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Forum Bisnis (Forbis) BPC HIPMI Denpasar Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Rabu (13/5/2026). Acara yang mengusung tema E.N.E.R.G.I.C Mindset, Stronger Impact for Denpasar ini menjadi ruang kolaborasi generasi muda untuk mendorong inovasi dan pembangunan kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.