Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Evakuasi Bangkai Kapal KMP Darma Rucitra III, 22 Kendaraan Berhasil Dikeluarkan

Bali Tribune / EVAKUASI - Proses pengangkatan kendaraan truk yang berhasil dikeluarkan dari dalam bangkai kapal KMP Darma Rucitra III

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini proses evakuasi bangkai kapal KMP Darma Rucitra III yang karam diareal kolam  Dermaga II Pelabuhan Padang Bai masih berlangsung, dan  sampai Minggu (28/6/2020) tim evakuasi dari  Three G Diving yang didatangkan oleh pihak Darma Lautan Utama, masih dalam proses mengeluarkan kendaraan dari dalam bangkai kapal dan mengangkatnya kedarat menggunakan Crane.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Pelabuhan Padang Bai, hingga saat ini jumlah total kendaraan yang berhasil dikeluarkan dari dalam bangkai kapal dan diangkat kedarat seluruhnya berjumlah 22 unit. “Saat ini proses evakuasi kendaraan dari dalam bangkai kapal mulai agak sulit, karena sebagian besar kendaraan posisinya agak ditengah, sehingga tim membutuhkan waktu yang cukup untuk mengeluarkannya dari dalam kapal,” ungkap Kepala KSOP Padang Bai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin.

Dan dari pantauan media ini, untuk mengevakuasi satu unit truk tronton dengan bak panjang, tim membutuhkan waktu hingga tujuh jam. Sementara Koordinator tim evakuasi, Abdul Khalik mennargetkan daam beberapa hari kedepan, seluruh kendaraan telah keluar dari dalam bangkai kapal. “Target kita 21 hari evakuasi kapal ini sudah selesai,” ucapnya.

Sementara itu, kendaraan tronton yang telah berhasil diangkat kedarat Minggu (28/6/2020) telah mulai diderek menuju bengkel swadaya yang ditunjuk oleh pihak asuransi untuk dilakukan perbaikan. Nampak tiga mobil derek didatangkan untuk menderek bangkai mobil tersebut ke bengkel. Sedangkan dari pantauan media ini, arus kendaraan penyebrang di Pelabuhan Padang Bai masih terus mengular hingga ke By Pass Ida Bagus Mantra, Klungkung.

“Untuk antisipasi kemacetan, kita sudah lakukan berbagai langkah diantaranya mengatur waktu bongkar muat kapal di Dermaga I serta melakukan penyekatan kendaraan yang  akan menju Pelabuhan Padang Bai, di By Pass Ida Bagus Mantra, Klungkung dan di Perbatasan Yeh Malet,” pungkas Eka Suyasmin.

wartawan
Husaen SS.
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.