Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Evaluasi Fasilitasi Kampanye, Sejumlah Pihak Soroti Penyelenggara Pileg

Bali Tribune/ SOROTI - Sejumlah pihak menyoroti penyelenggara pemilu terkait dengan fasilitas kampanye pileg 2019.
balitribune.co.id | Negara - Pasca berakhirnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, sejumlah pihak menyoroti pelaksanaan fasilitas kampanye Pileg. Berbagai masukan yang disampaikan baik oleh partai politik, Bawaslu Kabupaten Jembrana, TNI, Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah tersebut diharapkan bisa menjadi masukan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jembrana 2020 mendatang.
 
Berbagai masukan mencuat pada saat evaluasi yang digelar KPU Kabupaten Jembrana, Selasa (20/8). Masukan tersebut terkait dengan fasilitasi kampanye pemilu serentak 2019. Evaluasi tersebut dikemukakan oleh kalangan pengurus parpol peserta Pemilu di Jembrana, Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, Kejari Negara dan sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Jembrana. Masukan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Jembrana selaku penyelenggaran pemilu tersebut berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK).
 
Leason Officer Partai Golkar Jembrana Agus Antara menyoroti anggaran untuk fasilitasi kampanye Pileg yang nilainya cukup besar, namun penyerapannya rendah. “Sangat disayangkan, padahal dananya besar, tapi penyerapannya rendah,” ujarnya. Pihaknya berharap perhelatan pemilihan berikutnya agar lebih direncanakan dengan matang termasuk melibatkan peserta pemilu. “Berkaca dari fasilitasi kampanye Pilleg itu, kedepan dengan anggaran yang besar itu agar perencanaannya juga melibatkan partai politik peserta pemilu sehingga tidak mubazir,” ungkapnya.
 
Begitupula yang diungkapkan Ahmad Ariadi. Leason Officer PPP ini menyoroti terkait penerapan zonasi pemasangan APK ditingkat desa. Menurutnya, informasi mengenai zonasi lokasi pemasangan APK yang ditetapkan justru tidak disosialisasikan ke bawah. “Kami sempat terkendala, seperti di Desa Air Kuning. Setelah kami akan memasang APK sesuai dengan lokasi yang ditetapkan dalam zonasi APK justru dilarang oleh pihak desa. Pihak desa mengaku tidak mengetahui titik-titik zonasi di wilayahnya. Ke depan agar dikomunikasikan juga dengan pihak di desa,” paparnya.
 
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu. “Ada pemasangan yang melanggar, seperti dipohon, ditiang listrik dan menutupi rambu,” ujarnya. 
 
Perwakilan Kodim 1617/Jembrana dan Yonif Mekanis 741/GN mempertanyakan penegakan aturan larangan pemasangan APK disekitar komplek militer. Pihak Dinas Perijinan justru mepertanyakan pemasangan APK yang dinilai kurang kordinasi. Sedangkan perpol berlomba-lomba memasang APK di sejumlah titik reklame.
 
Kasi Pidum Kejari Jembrana Gatot  Hariawan meminta ke depan peserta pemilu yang tidak mengambil APK diberikan sanksi. “Harus ada sanksi agar tidak mubazir,” tegasnya. Sementara Kordiv Pengawasan Bawaslu Jembaran I Nyoman Westra menyoroti penetapan SK Zonasi yang berubah-ubah. “Harus ditetapkan sejak awal sehingga tidak ada kesalahan penafasiran dan disosialisasikan kebawah,” ujarnya. 
 
Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan masukan yang mencuat itu akan disampaikan ke KPU Pusat. “Ini menjadi masukan juga untuk pelaksanaan kampanye pemilihan ke depannya,” tandasnya. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.