Evaluasi Fasilitasi Kampanye, Sejumlah Pihak Soroti Penyelenggara Pileg | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 21 August 2019 22:46
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ SOROTI - Sejumlah pihak menyoroti penyelenggara pemilu terkait dengan fasilitas kampanye pileg 2019.
balitribune.co.id | Negara - Pasca berakhirnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, sejumlah pihak menyoroti pelaksanaan fasilitas kampanye Pileg. Berbagai masukan yang disampaikan baik oleh partai politik, Bawaslu Kabupaten Jembrana, TNI, Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah tersebut diharapkan bisa menjadi masukan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jembrana 2020 mendatang.
 
Berbagai masukan mencuat pada saat evaluasi yang digelar KPU Kabupaten Jembrana, Selasa (20/8). Masukan tersebut terkait dengan fasilitasi kampanye pemilu serentak 2019. Evaluasi tersebut dikemukakan oleh kalangan pengurus parpol peserta Pemilu di Jembrana, Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, Kejari Negara dan sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Jembrana. Masukan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Jembrana selaku penyelenggaran pemilu tersebut berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK).
 
Leason Officer Partai Golkar Jembrana Agus Antara menyoroti anggaran untuk fasilitasi kampanye Pileg yang nilainya cukup besar, namun penyerapannya rendah. “Sangat disayangkan, padahal dananya besar, tapi penyerapannya rendah,” ujarnya. Pihaknya berharap perhelatan pemilihan berikutnya agar lebih direncanakan dengan matang termasuk melibatkan peserta pemilu. “Berkaca dari fasilitasi kampanye Pilleg itu, kedepan dengan anggaran yang besar itu agar perencanaannya juga melibatkan partai politik peserta pemilu sehingga tidak mubazir,” ungkapnya.
 
Begitupula yang diungkapkan Ahmad Ariadi. Leason Officer PPP ini menyoroti terkait penerapan zonasi pemasangan APK ditingkat desa. Menurutnya, informasi mengenai zonasi lokasi pemasangan APK yang ditetapkan justru tidak disosialisasikan ke bawah. “Kami sempat terkendala, seperti di Desa Air Kuning. Setelah kami akan memasang APK sesuai dengan lokasi yang ditetapkan dalam zonasi APK justru dilarang oleh pihak desa. Pihak desa mengaku tidak mengetahui titik-titik zonasi di wilayahnya. Ke depan agar dikomunikasikan juga dengan pihak di desa,” paparnya.
 
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu. “Ada pemasangan yang melanggar, seperti dipohon, ditiang listrik dan menutupi rambu,” ujarnya. 
 
Perwakilan Kodim 1617/Jembrana dan Yonif Mekanis 741/GN mempertanyakan penegakan aturan larangan pemasangan APK disekitar komplek militer. Pihak Dinas Perijinan justru mepertanyakan pemasangan APK yang dinilai kurang kordinasi. Sedangkan perpol berlomba-lomba memasang APK di sejumlah titik reklame.
 
Kasi Pidum Kejari Jembrana Gatot  Hariawan meminta ke depan peserta pemilu yang tidak mengambil APK diberikan sanksi. “Harus ada sanksi agar tidak mubazir,” tegasnya. Sementara Kordiv Pengawasan Bawaslu Jembaran I Nyoman Westra menyoroti penetapan SK Zonasi yang berubah-ubah. “Harus ditetapkan sejak awal sehingga tidak ada kesalahan penafasiran dan disosialisasikan kebawah,” ujarnya. 
 
Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan masukan yang mencuat itu akan disampaikan ke KPU Pusat. “Ini menjadi masukan juga untuk pelaksanaan kampanye pemilihan ke depannya,” tandasnya. (u)