Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jambret Iphone Bule Australia, Pengangguran Asal Jember Dibekuk

Bali Tribune / Pelaku penjambretan, Santoso

balitribune.co.id | Kuta - Kasus penjambretan di wilayah Kuta kembali terjadi. Seorang Warga Negara Asing asal Australia inisial DM (37) menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Minggu (12/1) pukul 20.00 Wita. Pelakunya bernama Santoso (40), seorang pengangguran asal Jember, Jawa Timur berhasil diamankan pada keesokan harinya.

Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa ini bermula ketika bule tersebut bersama istri dan anaknya berjalan kaki dari La Lucciola Seminyak menuju ke villa tempat mereka menginap. "Tiba tiba datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor langsung merampas Iphone 11 warna hitam yang sedang digenggam korban," ungkapnya di Denpasar, Rabu (15/1). 

Setelah itu, pelaku langsung kabur, walaupun DM sempat berusaha mengejar. Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp 10 juta. Bule asal Negeri Kangguru itu pun langsung melaporkan ke polsek Kuta. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Setelah petugas dapat mengantongi ciri-ciri pelaku, dan dilakukan pengejaran. "Ya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin 13 Januari 2025," terang Sukadi. 

Susanto mengakui memiliki rencana untuk menjual ponsel yang sebelumnya dia jambret. Hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keburu diamankan sehingga belum sempat dijual. Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak fakta baru bahwa pengangguran ini sudah tiga kali melancarkan aksi jambret. Semuanya dilakukan di wilayah Kuta. Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

wartawan
RAY

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.