Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Anggota Dewan Buleleng Ditangkap

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Singaraja - Mantan anggota DPRD Buleleng, Luh Sri Sami ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Buleleng setelah dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan. Sri Sami anggota Dewan Buleleng periode 2019-2024 dilaporkan ke Polres Buleleng oleh korbannya bernama Ni Luh Sarki (49) warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng setelah sebelumnya disomasi untuk mengembalikan uang senilai Rp 170 juta. Namun somasi tersebut tidak di indahkan hingga berbuntut pelaporan dan menjadi tersangka. Saat ini Sri Sami mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.

Dikonfirmasi penangkapan mantan anggota dewan tersebut, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika membenarkan. Ia mengungkap mantan anggota DPRD Buleleng tersebut ditahan sejak 21 Desember 2024 setelah sebelumnya didahului proses penangkapan.

“Benar, tersangka (Sri Sami) telah ditangkap dan ditahan sejak 21 Desember 2024 setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan,” jelas AKP Diatmika Senin (13/1).

Menurut AKP Diatmika, kasus itu berawal dari adanya bujuk rayu oleh tersangka dengan rangkaian kata bohong pada 14 September 2024 lalu. Bujuk rayu korban membuahkan hasil sehingga korban tergerak dan menyanggupi menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta kepada tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 atau pasal 378 KUHP dan proses hukumnya sedang ditangani penyidik di Sat Reskrim Polres Buleleng,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Luh Sarki, I Ketut Selamat SH, membenarkan pihaknya telah melaporkan Sri Sami ke Polres Buleleng atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya dua kali melayangkan somasi kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan.

Menurut Selamat, somasi terakhir yang dilayangkan pihak Luh Sarki kepada Sri Sami tertanggal 11 September 2023. Dalam somasinya tersangka diminta untuk menyelesaikan kesepakatan terkait surat perjanjian soal penitipan uang yang dilakukan pada tanggal 15 September 2021 bertempat di rumah kediaman kliennya di Banjar Dinas Bhuana Kerthi, Desa Ularan.

”Kesepakatan penitipan uang sebesar Rp.170 juta kami menanyakan dan meminta ketegasan serta kepastian batas waktu pengembalian uang titipan tersebut,” terang Selamat SH.

Kata Selamat SH sejak awal pelaku tidak beritikad baik dimana dalam surat perjanjian penitipan tidak mau mencantumkan batas waktu pengembalian karena mengaku dalam waktu tiga bulan akan dikembalikan.

”Setiap ditagih selalu berdalih akan mengembalikan apabila dana bansos dan uang reses cair, namun sampai kasus itu dilaporkan pelaku selalu mangkir. Kami laporkan sejak bulan Oktober 2023,” tandasnya.

Sementara itu, menurut sumber di internal PDI Perjuangan dimana Sri Sami selama ini menjadi kader partai tersebut mengaku telah melakukan upaya untuk menjembatani kasus pidana yang menjeratnya. Namun tidak membuahkan hasil mengingat kasus tersebut bersifat pribadi dan murni tindak pidana.

“Itu kasus bersifat pribadi, dan pernah dilakukan upaya mediasi agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun belum menemukan titik temu,” jelas sumber internal PDI Perjuangan tersebut.

wartawan
CHA

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.