Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Exit Tim Pemeriksaan Interim LKPD 2021 BPK-RI Perwakilan Bali

Bali Tribune / ARAHAN - Sekda Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si memberikan arahan terkait Pengakhiran Tugas Pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021.

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M dalam hal ini diwakili oleh Sekda Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si memberikan arahan terkait Pengakhiran Tugas Pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 yang telah dilakukan sejak tanggal 7 Februari sampai dengan 11 Maret 2022, oleh Tim BPK RI Provinsi Bali, Jumat (11/3). 

Pertemuan yang dilakukan di Ruang Rapat Bupati Tabanan ini juga dihadiri oleh Jajaran Tim BPK Provinsi Bali, Asiseten III, Kepala Bakeuda dan Perwakilan Kepala Inspektorat Tabanan. Apresiasi diberikan oleh Pemkab Tabanan terhadap kegiatan pemeriksaan yang terselenggara dengan baik atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, meskipun terhalang situasi pandemi Covid-19. 

Hal tersebut merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah sebagai amanat peraturan perundang-undangan di mana setiap akhir tahun anggaran, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan yang dikelola selama satu tahun penuh.  Beberapa tahap dilakukan terhadap pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda oleh aparat pemeriksa eksternal, kali ini pada tahap awal dilakukan pemeriksaan interim atau pendahuluan sebelum memasuki pemerintahan rinci selanjutnya. Sementara itu, pemeriksaan interim telah dilakukan oleh tim sejak tanggal 7 februari hingga hari ini. 

Dalam diskusi yang berlangsung secara kekeluargaan tersebut, Sekda Susila ungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa yang telah bekerja baik dan bersungguh-sungguh serta penuh kekeluargaan dalam membimbing dan membantu memenuhi kewajiban Pemda guna menyampaikan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan selama tahun 2021.

“Tidak hentinya kami memohon bimbingan, pembinaan serta arahan dari Tim maupun secara kelembagaan di dalam berbagai hal, tidak semata-mata saat pemeriksaan saja, namun masukan yang konstruktif tetap kami harapkan, sehingga langkah kami dalam melaksanakan amanat rakyat salah satunya, dalam mengelola keuangan tidak berakibat pada pelanggaran ketentuan dari peraturan yang berlaku” Ungkap Susila.

Apresiasi tersebut disambut baik oleh Ngurah Satria selaku Perwakilan Tim BPK Provinsi Bali, atas koordinasi kooperatif dari Pemkab Tabanan dalam mengikuti Pemeriksaan Interim LKPD Tahun anggaran 2021. Beberapa hal juga disampaikan secara mendetail, termasuk bidang asset tanah yang harus dikondisikan dan disertifikatkan. 

wartawan
RED
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.