Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

F-Gerindra Soroti Serapan APBD Badung 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Rp1,19 Triliun Jadi Alarm Evaluasi

DPRD Badung
Bali Tribune / Ida Bagus Gede Putra Manubawa

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Meski akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi perda, Gerindra menilai rendahnya serapan anggaran dan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) menjadi indikator belum optimalnya pelaksanaan program pemerintah.

Pandangan umum  Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa pada rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026)  menegaskan rendahnya realisasi belanja daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah.

"Realisasi belanja daerah sebesar Rp8,3 triliun atau hanya mencapai 64,56 persen dari anggaran Rp12,8 triliun lebih. Artinya, 35,44 persen anggaran tidak terserap. Kondisi ini menunjukkan perputaran ekonomi melambat, daya beli masyarakat menurun, serta pembangunan fisik, infrastruktur dan sumber daya manusia belum berjalan optimal," tegas Manubawa.

Dalam pandangan fraksinya, Gerindra menilai lambatnya proses tender elektronik (e-procurement), perencanaan yang belum matang, hingga kehati-hatian aparatur dalam mengeksekusi anggaran karena kekhawatiran terhadap persoalan hukum menjadi penyebab rendahnya serapan APBD.

"Kami meminta pemerintah segera memperbaiki proses pengadaan, memperkuat perencanaan, serta memperkuat tim legal pemerintah daerah agar aparatur tidak ragu dalam mengeksekusi anggaran," ujarnya.

Selain itu, Gerindra yang dipimpin Ketua Frasi Wayan Puspa Negara itu juga menyoroti besarnya Silpa APBD 2025 yang mencapai Rp1,192 triliun. Menurut Manubawa, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

"Silpa sebesar Rp1,192 triliun harus menjadi alarm evaluasi. Di satu sisi menunjukkan kehati-hatian fiskal, tetapi di sisi lain mengindikasikan masih banyak program pembangunan yang belum mampu dieksekusi tepat waktu sehingga manfaat anggaran belum sepenuhnya dirasakan masyarakat," katanya.

Fraksi Gerindra pun merekomendasikan agar sisa anggaran tersebut dikelola lebih efektif pada tahun berikutnya sehingga mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di sektor pelayanan publik, Gerindra meminta pemerintah segera menyelesaikan berbagai persoalan yang dinilai mengganggu kualitas pariwisata Badung. Isu yang disoroti antara lain persoalan sampah, kemacetan, jaringan utilitas yang semrawut, meningkatnya kriminalitas di kawasan wisata, banjir di kawasan Dewi Sri dan Kunti, lambatnya normalisasi Tukad Mati sepanjang sekitar tujuh kilometer, hingga munculnya berbagai persoalan sosial seperti gelandangan, manusia silver, transportasi liar, parkir semrawut, serta perilaku wisatawan yang dinilai meresahkan.

"Persoalan-persoalan ini harus segera dicarikan formula penyelesaian agar pertumbuhan destinasi pariwisata tetap berkelanjutan. Promosi pariwisata juga harus terus digencarkan, karena pariwisata tanpa promosi adalah sesuatu yang tidak masuk akal," ujar Manubawa.

Di bidang pengelolaan aset, Fraksi Gerindra meminta pemerintah mempercepat realisasi pengadaan truk pengangkut sampah pantai yang diajukan Desa Adat Legian untuk mengantisipasi sampah kiriman yang rutin terjadi setiap tahun.

Meski menyampaikan berbagai kritik, Fraksi Gerindra tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, serta berbagai prestasi di bidang pelayanan publik, digitalisasi, penanganan kemiskinan dan stunting, hingga birokrasi bersih.

Gerindra juga menyambut dimulainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Denpasar Raya yang telah memasuki tahap groundbreaking pada 8 Juli 2026.

Walaupun memberikan berbagai catatan kritis dan rekomendasi, Fraksi Gerindra akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur Bali.

Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti didampingi para wakil ketua DPRD dan dihadiri Bupati Wayan Adi Arnawa para anggota DPRD serra pejabat di lingkup Badung. 

wartawan
ANA
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.