Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fase Ketiga, KCA Produk Pegadaian Solusi di Tengah Pandemi Covid-19

Bali Tribune / Made Mariawan.

balitribune.co.id | DenpasarProgram #GadaiPeduli Fase Ketiga, kini hadir  untuk memberikan solusi keringanan kepada nasabah dalam bentuk Kredit Cepat Aman (KCA). Kehadiran Produk KCA tidak lain bentuk stimulus serta sebagai media untuk memperkenalkan Produk Pegadaian KCA pada masa pandemi covid-19.

Menurut Manajer Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.  

“KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman.Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas, batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik emas lainnya,” ujar Mariawan di Denpasar, Selasa (13/10).

Lantas apa yang menjadi keunggulan dari KCA? Dijelaskan Mariawan, banyak benefit yang bisa dipetik dari  KCA antara lain, 

- KCA tersedia lebih dari 4.245 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia. 

- Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai.  

- Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan & dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang     pinjaman.

- Tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal. 

- Pinjaman mulai 50 ribu hingga 500 juta lebih.

“Prosedur pengajuannya sangat mudah.  Pelunasan dapat dilakukan setiap saat,” ucap Mariawan seraya mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan penawaran ini secara maksimal.

wartawan
Arief Wibisono
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.