Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Festival Air Suwat, Selamatkan Bumi dari Sampah Plastik

Bali Tribune/ PERSAWAHAN - Puluhan warga Desa Suwat, Kabupaten Gianyar saat trekking di area persawahan bertepatan Festival Air Suwat.
balitribune.co.id | Gianyar - Festival Air Suwat (FAS), kini memasuki tahun kelima. Kali ini tema yang diangkat adalah Bergembira Bersama Air. Berbagai jenis kegiatan pun dihelat. Namun yang menjadi konsentrasi saat ini adalah isu-isu lingkungan dan kebersihan. Festival ini diawali dengan trekking atau menyisir alur jalan persawahan melewati terasering yang dilakukan oleh warga Desa Suwat, Gianyar, Senin (30/12).
 
Peserta trekking masing-masing membawa karung karena diwajibkan memungut sampah terutama sampah plastik. Usai trekking, warga menanam sebanyak 50 jenis pohon yang berfungsi sebagai sarana keperluan upacara. Sehingga jika ada kegiatan adat, warga atau pihak desa nantinya tidak sulit mencari saat memerlukan tanaman tersebut. 
 
Ngakan Putu Sudibya, Bendesa Adat Suwat menjelaskan, pada hari terakhir tahun 2019, rangkaian Festival Air Suwat dilakukan dengan mengambil air ke sumber air bersih dan yang disucikan oleh warga setempat. Air suci atau Tirta ini untuk persiapan puncak acara FAS yaitu Siat Yeh. 
 
"Di hari yang sama (Selasa 31 Desember 2019) acara dilanjutkan dengan permainan tradisional di tengah sawah. Berbagai jenis permainan seru digelar mulai dari tarik tambang, menangkap bebek, mengusung kendi dan sebagainya," jelas mantan wartawan ini. 
 
Dikatakan Ngakan, permainan tersebut seakan membawa ke masa lalu, masa di mana smartphone tak begitu menjadi candu untuk anak-anak. "Hidup di desa, bermain di sawah tanpa sungkan berbalur lumpur. Acara ini dibuka untuk umum. Siapa pun boleh jadi peserta," katanya. 
 
Lebih lanjut dia menambahkan, pada hari ketiga, Rabu 1 Januari 2020 adalah acara puncak sekaligus penutup rangkaian festival. Warga berkumpul di perempatan desa atau Catus Pata. "Berdasarkan kosmologi lokal, Catus Pata adalah episentrum bertemunya berbagai unsur energi," imbuh Ngakan. 
 
Di tempat ini warga menggelar ritual Siat Yeh atau perang air. Siat yeh tujuannya untuk membasuh atau membersihkan diri, meneguhkan diri menapaki hari baru dan semangat baru di tahun yang baru. Satu sama lain saling siram tak hanya sebatas bermain. "Namun maknanya saling mengingatkan agar kita menjadi pribadi yang selalu menyejukkan selayaknya sifat-sitat air. Acara ini juga dibuka untuk umum, siapa pun boleh ikut," tutupnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.