Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Filantra Gelontor Bantuan untuk 19 Penyu dan 203 Tukik TCEC Serangan

Bali Tribune / KERJASAMA - penandatanganan kerjasama program konservasi penyu Filantra dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan Denpasar, Kamis (22/8).

balitribune.co.id | Denpasar - Selama setahun, terhitung mulai  1 Juli 2024  hingga Juni 2025, sebanyak 19 penyu dan 203 tukik di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan Denpasar akan mendapatkan bantuan pakan dari konsultan CSR (Corporate Social Responsibility) dan pemberdayaan, Filantra yang berdiri sejak tahun 2015

Adapun jenis penyu tersebut meliputi Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), dan Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea).

Hal itu disampaikan General Operation Manager Filantra, Azlia Sovni disela - sela penandatanganan kerjasama program konservasi penyu Filantra dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan Denpasar, Kamis (22/8). 

"Kami berharap kerjasama ini bisa memberikan dampak positif bagi upaya konservasi penyu, agar spesies ini bisa terhindar dari kepunahan. Terima kasih banyak juga atas kolaborasi dari TCEC dan dukungan dari Bappenas dan perangkat desa setempat. Semoga upaya kolektif ini terus terjalin dan memberikan dampak yang berkelanjutan." ungkap Azlia Sovni.

Hadir dalam kesempatan ini Lurah  Serangan, Ni Wayan Sukanami S.E., M.M., JRO Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, Badan Usaha Milik Desa Adat (BUMDA) Serangan, Ketut Sudana, LPM Kelurahan Serangan, M. Zulkifli dan Wahyu Wijayanto, S.I.P., Direktur Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian PPN/Bappenas

Sementara Direktur TCEC, I Made Sukanta menyampaikan terima kasih kepada Filantra yang bisa bergabung dalam upaya konservasi penyu bersama TCEC Bali. "Kami perlu dukungan dari masyarakat agar penyu-penyu ini bisa terus ada," ungkap Sukanta.

Hal senada juga disampaikan Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami. Pihaknya memberikan apresiasi atas terselenggaranya program ini, apalagi program ini untuk menyelamatkan penyu supaya tetap lestari.

wartawan
HEN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.