Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fitnah Pecalang, Munarman Dilaporkan ke Polda Bali

LAPOR - Berbagai elemen masyarakat Bali, Senin (16/01/2017), melaporkan juru bicara FPI, Munarman, atas dugaan fitnah terhadap pecalang. (nanda)

Denpasar, Bali Tribune

Perwakilan dari berbagai elemen masyarakat Bali melaporkan Munarman ke Polda Bali atas dugaan fitnah yang diungkapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) terhadap pecalang di Bali saat berkunjung ke Studio Kompas TV beberapa waktu lalu.

Beberapa elemen yang datang ke Mapolda Bali pada Senin (16/01/2017) antara lain Perguruan Sandi Murti, Laskar Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Nahdlatul Ulama (NU) Bali, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Badung dan beberapa tokoh Bali lainnya. Rombongan awalnya menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, namun diarahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus).

Para pelapor didampingi pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali yang dipimpin Agus Nahak bersama Sekjen, Valerian Libert Wangge. Menurut Pinisepuh Perguruan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta, Munarman telah melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. Munarman mengatakan bahwa pecalang di Bali melempar rumah orang muslim, melarang umat Muslim Sholat Jumat. Ini sama sekali tidak ada dan tidak benar. Ini maksudnya apa, kata dia.

Menurutnya, yang terjadi justru umat Muslim yang sedang sholat dijaga pecalang. Ia meminta agar Munarman diproses secara hukum karena apa yang disampaikannya tidak pernah terjadi dan meresahkan. Untuk diketahui, saat berkunjung ke Studio Kompas TV, Munarman memprotes bahwa Kompas TV hanya memberitakan kejelekan FPI. Sementara di Bali ada pecalang melempar dan melarang umat Muslim Sholat tidak diberitakan.

Para pelapor meminta Munarman segera diproses secara hukum karena meresahkan keharmonisan antarumat beragama di Bali. Kami meminta agar Munarman diproses secara hukum, karena meresahkan kehidupn berbangsa dan bernegara. Kerukunan antarumat beragama di Bali cukup terganggu. Ini murni fitnah karena. Polisi harus memeriksa Munarman. Kenapa dia mengatakan orang Bali melarang Sholat Jumat? ujarnya.

Menurut Ngurah Harta, apa yang disampaikan Munarman adalah upaya memecah belah kerukunan beragama. Ini harus diproses sebagai bukti bahwa polisi benar-benar menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara, ujarnya. Dikatakannya, sebelumnya, pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut. Namun atas saran dari kepolisian laporan dilakukan di Polda Bali. Awalnya kami akan ke Jakarta tapi akhirnya laporan ini kami lakukan di Polda Bali, katanya.

Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Badung, Imam Buchori, yang ikut melaporkan Munarman saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, apa yang disampaikan Munarman di Studio Kompas TV tidak benar dan bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di Bali. Pecalang justru ikut menjaga keamanan terhadap umat beragama termasuk umat Islam yang sedang menggelar Sholat. Bahkan, di sejumlah Masjid rutin dilakukan setiap Sholat Jumat.

Banyak acara agama di Bali yang melibatkan pecalang. Ini simbol toleransi. Demikian juga GP Ansor yang juga sudah sejak lama bersama-sama membangun keharmonisan di Bali. GP Ansor Bali juga terlibat dalam membangun tolerasi di Bali, katanya. Ia menjelaskan, sebagaimana pecalang ikut terlibat dalam setiap kegiatan keagamaan, demikian pun GP Ansor Bali. Setiap kegiatan di masyarakat, GP Ansor juga ikut terlibat aktif.

Misalnya, saja saat perayaan hari besar keagamaan, GP Ansor dan pecalang juga ikut menjaga gereja, demikian pula saat ada acara keagamaan lainnya. Jadi, perkataan Munarman itu sama sekali tidak benar. Ansor tidak menghendaki FPI ada di Bali. Ansor anti radikalisme, ujarnya. Kepada masyarakat Bali, Imam berpesan agar tidak terpengaruh dengan apa yang dikatakan Munarman. Ia juga meminta agar tokoh-tokoh agama di Bali, Ormas, selalu berkomunikasi.

Jaga terus komunikasi dengan berbagai tokoh agama, demi keutuhan Bali. NKRI harga mati, tegasnya. Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapornya bernama Zet Hasan beserta empat saksi, jelasnya. Terlapor disangkakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dengan maksimal pidana di atas di atas tahun.

Lebih lanjut, AKBP Hengky menyampaikan alat bukti yang dibawa pihak pelapor berupa video yang diunggah oleh Channel Youtube bernama Markaz Syariah dengan durasi video selama 1 jam 24 menit yang berjudul FPI Datangi Kompas. Kita akan tetap mengumpulkan alat bukti dan memproses lebih lanjut. Bapak Kapolda juga mengatensi laporan ini, jangan sampai hal yang viral di Youtube dibiarkan begitu saja, tuturnya.*

wartawan
Bernard MB

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.