Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fitnah Pecalang, Munarman Dilaporkan ke Polda Bali

LAPOR - Berbagai elemen masyarakat Bali, Senin (16/01/2017), melaporkan juru bicara FPI, Munarman, atas dugaan fitnah terhadap pecalang. (nanda)

Denpasar, Bali Tribune

Perwakilan dari berbagai elemen masyarakat Bali melaporkan Munarman ke Polda Bali atas dugaan fitnah yang diungkapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) terhadap pecalang di Bali saat berkunjung ke Studio Kompas TV beberapa waktu lalu.

Beberapa elemen yang datang ke Mapolda Bali pada Senin (16/01/2017) antara lain Perguruan Sandi Murti, Laskar Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Nahdlatul Ulama (NU) Bali, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Badung dan beberapa tokoh Bali lainnya. Rombongan awalnya menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, namun diarahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus).

Para pelapor didampingi pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali yang dipimpin Agus Nahak bersama Sekjen, Valerian Libert Wangge. Menurut Pinisepuh Perguruan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta, Munarman telah melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. Munarman mengatakan bahwa pecalang di Bali melempar rumah orang muslim, melarang umat Muslim Sholat Jumat. Ini sama sekali tidak ada dan tidak benar. Ini maksudnya apa, kata dia.

Menurutnya, yang terjadi justru umat Muslim yang sedang sholat dijaga pecalang. Ia meminta agar Munarman diproses secara hukum karena apa yang disampaikannya tidak pernah terjadi dan meresahkan. Untuk diketahui, saat berkunjung ke Studio Kompas TV, Munarman memprotes bahwa Kompas TV hanya memberitakan kejelekan FPI. Sementara di Bali ada pecalang melempar dan melarang umat Muslim Sholat tidak diberitakan.

Para pelapor meminta Munarman segera diproses secara hukum karena meresahkan keharmonisan antarumat beragama di Bali. Kami meminta agar Munarman diproses secara hukum, karena meresahkan kehidupn berbangsa dan bernegara. Kerukunan antarumat beragama di Bali cukup terganggu. Ini murni fitnah karena. Polisi harus memeriksa Munarman. Kenapa dia mengatakan orang Bali melarang Sholat Jumat? ujarnya.

Menurut Ngurah Harta, apa yang disampaikan Munarman adalah upaya memecah belah kerukunan beragama. Ini harus diproses sebagai bukti bahwa polisi benar-benar menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara, ujarnya. Dikatakannya, sebelumnya, pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut. Namun atas saran dari kepolisian laporan dilakukan di Polda Bali. Awalnya kami akan ke Jakarta tapi akhirnya laporan ini kami lakukan di Polda Bali, katanya.

Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Badung, Imam Buchori, yang ikut melaporkan Munarman saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, apa yang disampaikan Munarman di Studio Kompas TV tidak benar dan bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di Bali. Pecalang justru ikut menjaga keamanan terhadap umat beragama termasuk umat Islam yang sedang menggelar Sholat. Bahkan, di sejumlah Masjid rutin dilakukan setiap Sholat Jumat.

Banyak acara agama di Bali yang melibatkan pecalang. Ini simbol toleransi. Demikian juga GP Ansor yang juga sudah sejak lama bersama-sama membangun keharmonisan di Bali. GP Ansor Bali juga terlibat dalam membangun tolerasi di Bali, katanya. Ia menjelaskan, sebagaimana pecalang ikut terlibat dalam setiap kegiatan keagamaan, demikian pun GP Ansor Bali. Setiap kegiatan di masyarakat, GP Ansor juga ikut terlibat aktif.

Misalnya, saja saat perayaan hari besar keagamaan, GP Ansor dan pecalang juga ikut menjaga gereja, demikian pula saat ada acara keagamaan lainnya. Jadi, perkataan Munarman itu sama sekali tidak benar. Ansor tidak menghendaki FPI ada di Bali. Ansor anti radikalisme, ujarnya. Kepada masyarakat Bali, Imam berpesan agar tidak terpengaruh dengan apa yang dikatakan Munarman. Ia juga meminta agar tokoh-tokoh agama di Bali, Ormas, selalu berkomunikasi.

Jaga terus komunikasi dengan berbagai tokoh agama, demi keutuhan Bali. NKRI harga mati, tegasnya. Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapornya bernama Zet Hasan beserta empat saksi, jelasnya. Terlapor disangkakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dengan maksimal pidana di atas di atas tahun.

Lebih lanjut, AKBP Hengky menyampaikan alat bukti yang dibawa pihak pelapor berupa video yang diunggah oleh Channel Youtube bernama Markaz Syariah dengan durasi video selama 1 jam 24 menit yang berjudul FPI Datangi Kompas. Kita akan tetap mengumpulkan alat bukti dan memproses lebih lanjut. Bapak Kapolda juga mengatensi laporan ini, jangan sampai hal yang viral di Youtube dibiarkan begitu saja, tuturnya.*

wartawan
Bernard MB

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.