Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fokus Mandatory Spending untuk Infrastruktur, Pj Bupati Buleleng Sesuaikan Porsi Belanja Pegawai

Bali Tribune/ Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.



balitribune.co.id | Singaraja - Berdasar Mandatory Spending atau pengeluaran Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali menata porsi anggaran untuk belanja pegawai.

Alokasi berdasar mandatory spending itu mengharuskan alokasi anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan. Sementara porsi anggaran terbesar ada pada bidang belanja pegawai yaitu 44 persen. “Belanja pegawai kita saja 44 persen jika ditambah infrastruktur 40 persen, belum lagi sektor pendidikan dan kesehatan. Jika infrastruktur 40 persen maka belanja pegawai harus disesuaikan,” kata Lihadnyana, Kamis (14/9/2023).

Ketut Lihadnyana menitikberatkan pekerjaan infrastruktur pada perbaikan jalan rusak hingga tahun 2024. Perbaikan jalan rusak akan dimulai setelah Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 disahkan. “Undang-undang tentang HKPD mengamanatkan bahwa 40 persen anggaran digunakan untuk infrastruktur. Itu roadmap mandatory spending hingga 2027. Nah kita harus tata sekarang hingga tahun depan. Buleleng kan paling luas, paling banyak punya jalan dan paling banyak ada jalan rusak,” imbuhnya.

Selain jalan rusak, infrastruktur menurut Lihadnyana juga mencakup akses internet, bangunan, gedung, irigasi, sekolah, juga puskesmas. Untuk itu ia berharap dapat menyesuaikan porsi anggaran lainnya sehingga perbaikan di bidang infrastruktur dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan prioritas.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.