Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Foto Bugil di Pohon Sakral Kayu Putih, Desa Adat Bayan Dukung Tindakan Deportasi

Bali Tribune / KIKA - Petajuh I Bidang Adat, Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali I Gusti Made Ngurah dan Bendesa Adat Bayan I Wayan Negeriawan.
 
balitribune.co.id | Tabanan - Tindakan tegas Gubernur Bali Wayan Koster perintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk melakukan pendeportasian, Jumat (6/5) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan oleh Krama Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan mendapatkan apresiasi dari Petajuh I Bidang Adat, Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali I Gusti Made Ngurah bersama Bendesa Adat Bayan, I Wayan Negeriawan.
 
Menurut Gusti Made Ngurah tindakan deportasi tersebut adalah kebijakan yang bagus untuk memberikan efek jera kepada wisatawan yang berbuat tidak etis di Pulau Dewata, guna terwujudnya pariwisata Bali yang berkualitas dengan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali.
 
Kasus WNA yang bertindak tidak etis di tempat yang disakralkan oleh Krama Bali, kata Gusti Made Ngurah harus dijadikan pembelajaran oleh semua stakeholder, termasuk di dalamnya ada Pelaku Pariwisata (Tour Guide), Pengelola Destinasi Wisata, Pemerintah yang membidangi kepariwisataan, hingga Pemerintahan Desa serta Desa Adat.
 
Dimana wisatawan yang berkunjung ke Bali tidak tahu tentang tempat yang disakralkan oleh warga setempat, akibat sedikitnya wawasan mereka tentang kebudayaan Bali yang sifatnya sakral dan non sakral. "Sehingga kasus ini menjadi momentum untuk Kita semua, khususnya pelaku pariwisata dan pemerintah yang membidangi pariwisata untuk hadir ditengah-tengah wisatawan yang datang ke Bali dengan memberikan informasi yang akurat terkait destinasi wisata yang mana saja boleh dikunjungi dan mana saja yang tidak boleh dilakukan di Bali, guna meminimalisir terjadinya kasus pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Hindu di Pulau Dewata," ujarnya.
 
Untuk itu, Pemerintah yang membidangi kepariwisataan, termasuk pihak Imigrasi harus segera mengumpulkan pelaku pariwisata seperti Tour Guide, hingga pengelola destinasi wisata dan lainnya untuk memberikan mereka pemahaman agar kasus seperti ini tidak kembali terulang lagi. "Harus ada penyatuan persepsi untuk menjaga kawasan suci di Bali yang menjadi daya tarik wisata, apakah nanti informasi ke wisatawan itu melalui informasi digital, ataupun informasi secara langsung dari guide-nya, hingga papan informasi di obyek wisata, sehingga para wisatawan mengerti dan ada batasannya bahwa ketika mereka ingin melihat keindahan obyek wisata spiritual, para wisatawan ini hanya bisa melihatnya cukup dari halaman luar saja atau nista mandala," pungkasnya.
 
Sementara untuk Desa Adat, Gusti Made Ngurah menyebut akan kembali melakukan sosialisasi ke Desa Adat di Bali terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dengan tujuan untuk terciptanya Perarem yang melindungi Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan. "Sekarang pandemi Covid-19 sudah melandai, Kami di MDA akan kembali mengenjot sosialiasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 agar segera Desa Adat di Bali memiliki perarem tersebut," katanya.
 
Bendesa Adat Bayan, I Wayan Negeriawan menyebut deportasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Wilayah Bali kepada Wisman atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev asal Kewarganegaraan Rusia adalah keputusan yang sangat kami setujui. Karena tindakan ini telah membuat Krama di Desa Adat Bayan harus melaksanakan upacara Caru dan Guru Piduka terhadap pohon yang Kami sakral-kan.
 
"Saya setuju dilakukannya deportasi, karena akibat tindakannya, Kami di Desa Adat pada saat piodalan di Pohon Kayu Putih tepat pada rahina, Anggara Kasih Julungwangi akan melaksanakan Upacara Caru dan Guru Piduka supaya tempat yang telah dianggap 'cemer' atau kotor kembali bisa dibersihkan secara niskala dan Pohon Kayu Putih yang disucikan oleh Krama Desa Adat Bayan ini bisa terus memberikan kemakmuran untuk masyarakat sekitar," pungkasnya. 
wartawan
JRO
Category

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.