Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Hingga Jadi Perda

Bali Tribune / RAPAT - pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas ranperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD di ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Kamis (16/2).
balitribune.co.id | Singaraja - Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah (ranperda ) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Kamis (16/2).
 
Sebelumnya Ranperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan inisiatif Komisi I dan Komisi IV DPRD Buleleng telah mendapat pembahasan antara Komisi Pengusul dengan badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD serta telah mendapat harmonisasi, pembulatan dan Pemantapan Konsep ranperda tersebut. 
 
Dalam penyampaianya komisi pengusul yakni Komisi I menyampakan hal- hal yang melandasi diusulkannya ranperda ini, seperti yang disampaikan ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odi Busana, bahwa Pancasila sebagai dasar Negara dan merupakan sumber dari segala sumber hukum dan merupakan kristalisasi dari nilai - nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan bangsa Indonesia yang merupakan pondasi dan nilai luhur bangsa Indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga pendidikan pancasila dan penerapan nilai-nilai wawasan kebangsaan senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi-sendi kehidupan seluruh elemen daerah, untuk memberikan pengaruh positif pada upaya memperkuat pemahaman dan pengamalan pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, secara yuridis dibentuk regulasi yang menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam menggelorakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di semua elemen masyarakat.
 
Terdapat empat juru bicara fraksi yang membacakan pandangannya yakni gabungan  Fraksi PDI-P, Gerindra, dan fraksi Partai Demokrat – Perindo yang disampaikan Kadek Sumardika, Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Ketut Dodi Tisna Adi, Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan Ketut Windrawati, serta Fraksi Partai Hanura yang menunjuk ketut Wirsana sebagai Juru Bicara fraksi.
 
Dari penyampaian keempat juru bicara fraksi tersebut pada dasarnya menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan atas ranperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah  Kabupaten Buleleng dengan berbagai pandangan yang melandasi. Namun, sebelum dilanjutkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan melalui tahapan harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede wandira Adi, ST.
wartawan
CHA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.