Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Gerindra Kritisi Kebijakan Giri Prasta, Fraksi PDIP Walk Out

Bali Tribune / WALK OUT - Sebagian besar kursi anggota DPRD Badung nampak kosong lantaran anggota Fraksi PDIP melakukan aksi Walk Out pada Rapat Paripurna, Rabu (30/10).

balitribune.co.id | MangupuraFraksi PDIP melakukan aksi Walk Out pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu (30/10). Fraksi terbesar di parlemen Badung itu meninggalkan ruang rapat paripurna saat Ketua Fraksi Gerindra I Wayan Puspa Negara membacakan Pemandangan Umum (PU) terhadap Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2025.

Tampak satu persatu anggota Dewan 'banteng' meninggalkan kursinya hingga yang tersisa cuma pimpinan rapat, anggota Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra dan para pejabat Badung bersama undangan.

Aksi Walk Out Fraksi PDIP ini diduga lantaran Gerindra dianggap terlalu kritis dalam menyoroti kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait APBD 2024 dan RAPBD 2025.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti yang dikonfirmasi mengaku tak tahu pasti alasan Fraksi PDIP melakukan Walk Out. Namun ia mengatakan, anggota Dewan memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam tata tertib.

“Artinya tadi mungkin mereka mau ke toilet atau bagaimana, itu kan mencerminkan dari pada tugas mereka masing-masing," ujarnya.

Politisi PDIP ini menyebut tidak ada yang salah dalam aksi tersebut.

"Bolehkan ketika suatu pertanyaan boleh setuju tidak setuju,”  kata Anom Gumanti.

Politisi asal Kuta ini mengklaim tidak ada setingan atau intruksi khusus untuk meninggalkan rapat. Hanya saja ia memperkirakan aksi walk out itu dilakukan atas usulan Fraksi Gerindra terhadap kebijakan Bupati Badung. 

“Mungkin ya Fraksi Gerindra agak keras sedikit menyikapi kebijakan bupati, tentu bupatinya seperti yang kita ketahui Ketua DPC PDIP, secara moral mungkin mereka juga merasa terganggu," terangnya.

Apapun yang terjadi dalam rapat sepanjang tidak melanggar tentu menurut dia sah-sah saja.

"Tapi bagi kita apapun itu merupakan sebuah penyampaian aspirasi, kita harus hormati,” tegasnya.

Pihaknya sendiri menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD tidak anti kritik. Jadi, tidak ada masalah apabila ada fraksi yang mengkritik pemerintah.

"Sekeras apapun aspirasi yang disampaikan melalui PU ini kita harus menanggapi sebagai vitamin dan suplemen untuk kemajuan Badung yang lebih baik ke depan,” tukasnya.

wartawan
ANA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.