Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Gerindra Mengapresiasi Usaha Cepat Gubernur Bali Wujudkan BME

Bali Tribune / Ketut Juliarta,S.H.
 
balitribune.co.id | Denpasar - Mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042. Ditegaskan dari Fraksi Gerindra, khusus untuk RTRW Provinsi, materi teknis muatan perairan pesisir yang di integrasikan harus sudah mendapat persetujuan teknis dari Menteri KKP. Karena perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  yang mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, kami Fraksi Gerindra sepakat untuk ditindaklajuti dan dibahas dalam pansus.
 
Fraksi Gerindra pun mengapresiasi usaha cepat Gubernur Bali untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi (MBE). Namun harus tetap memperhatikan fungsi Kawasan, seperti, pariwisata, Tahura, dan kepentingan masyarakat lainnya, sesuai visi saudara Gubernur Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu menjaga dan melestarikan alam Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru.
 
"Kemudian soal adanya aspirasi dari masyarakat yang menolak rencana lokasi terminal khusus LNG, agar Gubernur dapat mempertimbangkan lokasi terminal ke tempat yang lebih Representative dan Pemerataan Pembangunan Ekonomi," sebut Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Juliarta,S.H.
 
Untuk rencana Pembangunan Airport di Bali Utara dalam RTRW Provinsi Bali, bahkan tidak ada menyebut penetapan lokasi detail (desa dan kecamatan), hanya menyebut di kabupaten Buleleng. Mengapa di RDTR Kabupaten Buleleng sudah menyebut penentuan lokasi detail? Padahal RDTR sebelum ditetapkan dievaluasi oleh Gubernur. 
 
"Mohon penjelasannya, karena hal ini sangat mungkin terjadi pada peraturan-peraturan lannya yang tidak singkron dengan peraturan lainnya. Untuk rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara dalam RTRW Provinsi Bali Perda No.3 tahun 2020 tentang Perubahan Perda No.16 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali 2009 – 2029, rencana bandar udara Bali Utara di pindah ke Kawasan Sumber Kelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng mohon dilakukan kajian yang lebih mendalam dan melibatkan aspirasi masyarakat," bebernya.
 
Kedua, terhadap penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Fraksi Gerindra mengapresiasi usaha Gubernur beserta jajaran dalam kondisi pandemi Covid mampu merelisasikan Pendapatan Daerah dalam tahun anggaran 2021 yang ditargetkan sebesar Rp 5,99 Triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 5,92 Triliun rupiah lebih atau 98,79%.
 
Terhadap temuan dan rekomendasi BPK RI, Fraksi Partai Gerindra menyarankan Gubernur berkoordinasi dengan BPK RI, agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti menuju Pemerintahan Bali good and clean governance.
 
Terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, agar penerapannya di lapangan lebih serius. Karena sampai saat ini Pergub tersebut belum terealisasikan dengan baik. 
 
"Kenyataannya masih banyak temuan sampah rumah tangga yang menumpuk yang potensial menjadi sumber penyakit dan bencana lingkungan," puput, Juliarta membacakan pandangan Fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Bali ke-16, Senin (27/6).
wartawan
JRO
Category

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.