Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Golkar DPRD Badun, Pengembalian Dana Bergulir harus Menganut Tri Sukses

Anggota Fraksi Golkar I Wayan Suyasa saat menyerahkan PU Fraksi Golkar pada rapat paripurna, Selasa (20/3)

BALI TRIBUNE - Fraksi Golkar menyetujui enam Rancangan Perda menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Badung,  Selasa (20/3). Dalam pemandangan umumnya yang dibacakan anggota Fraksi Golkar, Wayan Suyasa, SH mengatakan, enam ranperda tersebut yakni  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bergulir, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Ranperda tentang Penamaan dan Lambang Rumah Sakit Umum Daerah, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengenai Ranperda tentang Dana Bergulir, Suyasa mengatakan,  dana bergulir adalah  pinjaman dengan bunga lunak atau tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada kelompok  masyarakat (pokmas), sebagai modal kerja yang dikelola langsung  oleh anggota  Pokmas mapun dikelola secara  berkelompok  dan pengembaliannya sesuai dengan  surat perjanjian yang merupakan aset pemerintah daerah. Tujuan dana bergulir  adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat  yang secara bertahap dapat berdampak  pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami juga meminta penyaluran kembali  dana bergulir hasil pengembalian  dari pokmas dan koperasi  pengendali diupayakan  dan dilaksankan  meliputi  pengamanan dana bergulir menganut  tri sukses yaitu suskses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian,”ujarnya. Fraksi Golkar Badung jungan sependapat dengan Bupati Badung ranperda ini dijadikan perda dengan terlebih dahulu  mendapat persetujuan dari Provinsi Bali. “Pemberian dana bergulir ini juga kami ahrapkan mengacu pada  ketentuan pemberian kredit dengan kriteria 5C yakni Charakter,Capacity, Capital,Conditional dan Collateral,”ungkap Suyasa dalam sidang yang dimpimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata tersebut. Begitu juga dengan Rancangan  Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Faksi Golkar menyetujui segera disahkannya Ranperda tersebut jadi perda. Fraksi tersebut beralasan  badan permusyawaratan desa dalam kedudukannya sebagai mitra pemerintah desa memiliki posisi strategis dengan perbekel yaitu sebagi salah satu unsur penyelenggara pemerintah  desa. “Pada hakekatnya , badan  ini sebagi penyambung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan  terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,”papar Suyasa. 

wartawan
I Made Darna
Category

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.