Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Golkar Dukung Kebijakan Pengangkatan Perawat Pengabdi

Bali Tribune/ I Nengah Darsana.


,

Balitribune.co.id | Bangli - Fraksi Golkar Bangli mendukung langkah Bupati Bangli I Made Gianyar yang akan mengangkat perawat pengabdi menjadi pegawai kontrak daerah. Namun demikian dalam pengangkatan menjadi pegawai kontrak harus melalui seleksi yang ketat. Ketua Frkasi Golkar I Nengah Darsana mengaku sangat mengapresiasi  kebijakan yang dilakukan bupati. Selama ini para perawat pengabdi telah menunjukan dedikasi yang tinggi dalam bekerja dan sudah sepantasnya pemerintah memperhatikan nasib mereka. “Mereka selama ini bekerja tanpa gaji, padahal mereka memiliki beban kerja yang sama bahkan lebih tinggi dengan tenaga medis yang sudah berstatus ASN,” ungkapnya, Selasa (16/6). Pengangkatan para perawat pengabdi menjadi pegawai kontrak daerah setidaknya akan membawa kepastian akan nasib mereka kedepannya.”Mereka ada yang sudah mengabi selama 12 tahun, ini membuktikan mereka sangat mencintai profesinya,” ujar Nengah Darsana diamini rekanya satu fraksi, Nyoman Kartika. Nyoman Kartika mengatakan jika memungkinkan perlakuan yang sama juga bisa diterapkan untuk tenga guru pengabdi. Baik itu kesehatan maupun pendidikan adalah program wajib.“Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk dua sektor ini, karena berimplentasi langsung ke masyarakat,” ujarnya. Untuk pengangkatan menjadi pegawai kontrak daerah harus melalaui seleksi yang ketat, dan jangan samapi terjadi mereka yang benar- benar telah mengabdi dan memilki loyalitas tinggi justru tidak terakomodir. Pihaknya berharap mereka yang nantinya diangkat adalah pengabdi yang memang sudah sejak lama mengabdi dan dalam keseharian mereka memang rajin dalam menjalankan tugas. ”Dalam seleksi jangan hanya berpatokan pada lamanya pengabdian, bisa saja memilki masa pengabdian lama namun dalam keseharianya jarang bekerja dan ini harus menjadi pertimbangan dalam seleksi,” jelas Nengah Darsana.

wartawan
Agung Samudra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.