Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Golkar, Tidak Persoalkan Seluruh Dana Perdin untuk Tangani Corona

Bali Tribune/ I Nengah Darsana
Balitribune.co.id | Bangli - Fraksi Golkar DPRD Bangli tidak mempersolakan jika dana perjalanan dinas (Perdin) dewan seluruhnya dimanfaatkan untuk penanganan Covid -19 (Corona). Hal tersebut diungkapkan Ketua Frkasi Golkar I Nengah Darsana, Senin (6/4). 
 
Kata Nengah Darsana, Fraksi Golkar sudah sejak awal mendukung langkah bupati kaitanya untuk penanganan masalah Corona. “Dalam rapat sebelumnya yang dihadiri bupati dan pimpinan dewan serta pimpinan fraksi, kami mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan anggran APBD kaitanya penanganan corona dan tidak mempermasalahkan apapun sumber dana yang digunakan termasuk perjalan dinas,” tegasnya.
 
Terkait pemberitaan dimedia yang menyebutkan  kalau anggaran Perdin dewan dialihkan sebesar Rp 300 juta untuk penanganan Covid -19  sempat dipertanyakan DPP dan DPD  Golkar Bali. Menyikapi hal tersebut Fraksi langsung melakukan rapat internal. Adapun hasil rapat yakni mendorong langkah bupati selaku penguasa anggran untuk memanfaatkan anggran apaun  kaitanya penanganan covid 19. “Kami di Fraksi tidak mempermasalahkan jika anggaran Perdin di nolkan atau di gunakan seluruhnya untuk penanganan Covid-19,” sebut Nengah Darsana seraya menambahkan untuk dana Perdin di dewan Rp12,5 Miliar.
 
Menurut Darsana langkah bupati yakni memanfaatkan dana Perdin untuk penanganan Covid -19 adalah sangat tepat. Pasalnya dalam kondisi epedimic Corona sudah tidak mungkin melakukan perjalan dinas baik ke luar daerah maupun antar kota. “Kalau dana Perdin tidak dimanafaatkan justru nanti akan menjadi Silva, sementara anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 lumayan besar,” sebut anggota dewan dua kali periode ini.
 
Apa yang dilakukan Fraksi Golkar bukanlah untuk mencari panggung politik tapi langkah ditempuh Golkar adalah murni kemanusian. ”Penanganan masalah Covid -19 tidak bisa hanya dilimpahkan ke pada pemerintah, namun juga harus didukung oleh masyarakat dengan  mengikuti semua aturan yang berlaku,” sebut Nengah Darsana.
wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.